Perolehan Suara Sementara Pilpres di Luar Negeri, AMIN Menang di London

29 Februari 2024 19:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Athena, Siti Sampin (kanan) menunjukan blanko dokumen yang masih tersegel kepada saksi dari partai politik saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta. Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Athena, Siti Sampin (kanan) menunjukan blanko dokumen yang masih tersegel kepada saksi dari partai politik saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta. Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU melanjutkan rekapitulasi nasional penghitungan suara Pilpres di luar negeri melalui rapat pleno terbuka. Sejumlah PPLN telah memberikan data perolehan suara di masing-masing tempat pemilihannya.
ADVERTISEMENT
Dari hasil rekapitulasi yang sudah disahkan, pasangan 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar alias Cak Imin unggul di wilayah PPLN London yang meliputi Inggris Raya, Wales, Skotlandia, Irlandia Utara, dan Irlandia.
Dengan jumlah pemilih DPT (daftar pemilih tetap) sebanyak 4.781, paslon 01 mengumpulkan 1.527 suara. Kemudian disusul dengan paslon 03 dengan 1.400 suara dan paslon 02 memperoleh 748 suara.
Adapun surat suara yang tidak sah adalah sebanyak 33 surat suara.
Sementara itu, di wilayah lain yakni di PPLN Lisabon, Portugal, paslon 02 unggul dibanding pasangan lainnya. Begitu pun PPLN Warsawa, Polandia, yang melaporkan hasil suara unggul untuk paslon 02.
Berikut rekapitulasi untuk PPLN Lisabon dan Warsawa:

PPLN Lisabon, Portugal

ADVERTISEMENT
Jumlah Suara sah: 249
Jumlah Suara tidak sah: 4
Total: 253

PPLN Warsawa, Polandia

Suara sah: 1253
Suara tidak sah: 12
Total: 1.265
Sebagai informasi, terdapat 128 PPLN untuk pemilihan di luar negeri. Sementara untuk rekapitulasi nasional, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5/2024, KPU memiliki waktu hingga 21 Maret 2024 untuk mengumumkan perolehan suara dari semua wilayah.