Perolehan Suara Sementara Pilpres di Luar Negeri: AMIN Unggul di Mesir

1 Maret 2024 0:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (tengah) bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kiri), Idham Holik (kanan) memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/2). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (tengah) bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kiri), Idham Holik (kanan) memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/2). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
ADVERTISEMENT
KPU melanjutkan rekapitulasi nasional penghitungan suara Pilpres di luar negeri melalui rapat pleno terbuka. PPLN di Mesir telah memberikan data perolehan suara di tempat pemilihannya.
ADVERTISEMENT
Dari data yang diberikan PPLN Mesir, pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar unggul dengan 6.996 suara.
Di Mesir terdapat total ada 11.209 daftar pemilih tetap (DPT) yang terdaftar. Namun dari jumlah DPT tersebut, tidak semuanya pemilih menyalurkan haknya.
Berikut ini hasil rekapitulasi nasional di PPLN Kairo, Mesir:
Paslon 1: 6.996
Paslon 2: 1.981
Paslon 3: 529
Jumlah suara sah: 9.506
Jumlah suara tidak sah: 200
Total: 9.706 suara
Sebagai informasi, total ada 128 PPLN yang akan direkapitulasi tingkat nasional. Saat ini, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara masih terus dilakukan oleh KPU yang disaksikan oleh para saksi dari paslon dan parpol beserta Bawaslu.
Dalam proses rekapitulasi nasional, KPU menggunakan sistem dua panel untuk pertimbangan efisiensi waktu.
ADVERTISEMENT
“kita akan membagi panel rekapitulasi, ada panel A, dan ada panel B, dan berdasarkan data yang kami peroleh para saksi dari peserta pemilu juga sudah mengutus para saksinya lebih dari satu,” kata Anggota KPU, Idham Holik di Ruang Sidang lantai 2 KPU, Jakarta, Kamis (29/2).
Idham menyebut dari sisi regulasi hal tersebut dimungkinkan karena mempertimbangkan efektivitas rekapitulasi.
“Apa yang disampaikan tentunya menjadi konsen kami yang jelas proses rekapitulasi ini dilakukan sesuai dengan mengedepankan prinsip keterbukaan,” ungkapnya.