Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Perpol Terkait Surat Izin Buat Wartawan Asing Disorot, Polri Beri Penjelasan
3 April 2025 20:30 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Mabes Polri menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025. Aturan ini diteken pada tanggal 10 Maret 2025, mengatur tentang pengawasan kepolisian kepada orang asing di Indonesia, salah satunya adalah jurnalis asing.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut langsung menjadi sorotan masyarakat. Sebab, beredar narasi akan membuat jurnalis asing wajib mengantongi surat kepolisian bila meliput di Indonesia.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho memberikan penjelasan terkait Perpol Nomor 3 Tahun 2025 ini. Sandi menjelaskan, dasar penerbitan aturan yang diteken pada tanggal 10 Maret 2025 itu adalah bentuk tindak lanjut dari Revisi UU Keimigrasian No. 63 tahun 2024.
Ia mengatakan, tujuannya agar jurnalis asing mendapat perlindungan, terutama di area rawan konflik.
"Perpol ini dibuat berlandaskan upaya preemptif dan preventif kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi bersama instansi terkait (Pasal 3 huruf a; untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing," terang Sandi saat dihubungi Kamis (3/4).
Sandi menjelaskan, fungsi Polri dari Perpol ini adalah untuk melakukan fungsi pengawasan administratif dan operasional kepada WNA, terkhusus jurnalis asing. Itu tertuang pada Pasal 4.
ADVERTISEMENT
Untuk bentuk pengawasannya secara administratif, baru dapat dilakukan apabila diminta oleh penjamin jurnalis asing terkait. Itu ada di Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 1 Perpol itu.
"Jika tidak ada permintaan dari penjamin SKK tidak bisa diterbitkan. SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan per-UU-an yang berlaku," jelasnya.
Dia memastikan apa yang beredar soal jurnalis asing wajib memiliki SKK adalah sesuatu yang tidak benar. Begitupun dalam urusan penerbitannya, pihak yang berhubungan dengan Polri adalah penjamin, bukan jurnalisnya.
"Sebagai contoh jika jurnalis akan melakukan giat di wilayah Papua yang rawan konflik, penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah konflik. Dalam penerbitan SKK (jika diminta oleh penjamin), yang berhubungan dengan Polri adalah pihak penjamin, bukan WNA/jurnalis asingnya," tutupnya.
Peraturan ini menjadi sorotan usai dianggap sebagai upaya aparat membatasi arus informasi yang terjadi di Indonesia sampai ke dunia internasional.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi pasal-pasal yang menjadi sorotan:
Pasal 2
Pasal 3
Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diselenggarakan minimal untuk mencegah dan menanggulangi:
ADVERTISEMENT
Pasal 5
1. Pengawasan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui:
3. Lokasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Keterangan mengenai Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
Pasal 8
ADVERTISEMENT