Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Perppu Ormas Disahkan, Tjahjo Protes Jokowi Disebut Langgar UU
24 Oktober 2017 17:12 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
DPR RI akhirnya mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi Undang-undang. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dalam sambutannya di DPR, menegaskan pentingnya Perppu ini. Tjahjo protes ada anggapan Presiden Jokowi melanggar UU karena menerbitkan Perppu ini.
ADVERTISEMENT
"Kami tidak setuju tadi ada yang menyampaikan Presiden Jokowi melanggar UUD 1954. Justru Presiden Jokowi tampil ke depan menjaga ideologi Pancasila, dan pemerintah yakin akan mendapatkan dukungan dari dewan terhormat," ucap Tjahjo dalam sambutan di paripurna Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/10).
Pernyataan Jokowi melanggar UU itu disampaikan dalam interupsi anggota fraksi yang menolak Perppu Ormas, lantaran Perppu ini mengabaikan proses pengadilan untuk membubarkan Ormas.
Tjahjo meyakini DPR dan pemerintah punya komitmen yang sama soal ideologi Pancasila sebagai dasar negara yang final. Karena itu, Tjahjo menolak jika disebut Pancasila sebagai alat politik.
"Pemerintah menegaskan menolak anggapan kalau Pancasila itu bukan alat politik, Pancsila bukan alat untuk memukul hal-hal lain yang bertentangan dengan aktivitas yang dilindungi konstitusi, di mana tiap warga negara punya hak untuk berserikat," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Terkait desakan agar ada revisi atas UU Ormas, seperti keinginan PPP, PKB dan Demokrat, Tjahjo mengatakan pemerintah siap ikut dalam revisi. "Pemerintah pada prinsipnya terbuka untuk koreksi penyempurnaan terbatas," ucap Tjahjo.