Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Perpres 12/2021 Terbit, LKPP Ingatkan Potensi Kongkalikong Peserta Lelang Proyek
24 Februari 2021 16:01 WIB
ADVERTISEMENT
Pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah kini berpijak pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Perpres tersebut merupakan aturan turunan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang mengubah aturan PBJ di Perpres 16/2018.
ADVERTISEMENT
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto, menyatakan Perpres yang baru tetap mengacu 7 prinsip pengadaan yakni efektif, efisien, terbuka, bersaing, transparan, adil tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Meski demikian, Roni tak menampik aturan tersebut memang belum sempurna. Roni menilai peraturan yang baik sekalipun, tetap menimbulkan celah penyelewengan atau kongkalikong.
"Tantangan selanjutnya fraud. Orangnya profesional, sistemnya bagus tapi kalau manusia tidak bisa dijaga ya tidak bisa," ujar Roni saat sosialisasi Perpres 12/2021 secara virtual, Rabu (24/2).
Menurut Roni, celah kongkalikong dalam tender proyek pemerintah tidak hanya melibatkan Pokja, PPK, hingga pimpinan kementerian/lembaga serta Pemda. Ia menyebut celah kongkalikong turut terjadi di antara peserta lelang proyek.
Ia pun meminta kementerian/lembaga serta pemda mengawasi potensi penyelewengan antara peserta lelang proyek. Terlebih, kata Roni, korupsi saat pengadaan barang dan jasa menempati peringkat kedua di KPK.
ADVERTISEMENT
"Persekongkolan tidak hanya antara Pokja, PPK, KPA (kuasa pengguna anggaran), PA (pengguna anggaran), tapi persekongkolan antara penyedia penting diperhatikan. Kami tidak bisa sendirian menjaga ini, Perpres ini untuk memberi kemudahan dan mempercepat proses PBJ, tapi tidak meninggalkan prinsip dan etika pengadaan," jelas eks Direktur Litbang KPK tersebut.
Dalam kesempatan itu, Roni menyatakan Perpres 12/2021 mengatur keberpihakan pada UMKM. Kini, anggaran proyek di Kementerian/Lembaga serta Pemda, sebanyak 40% harus dialokasikan untuk UMKM.
"Usaha mikro dan koperasi diberikan kesempatan minimal 40% terlibat dalam proses APBN dan APBD. Harus dialokasikan paling sedikit 40% dari anggaran belanja, alokasi berarti sejak perencanaan," ucapnya.
Meski demikian, Roni menyebut aturan ini bukan berarti mengekang Kementerian/Lembaga dan Pemda wajib melaksanakan anggaran belanja 40% bagi UMKM. Sebab jika tidak ada UMKM yang memenuhi kualifikasi, kata Roni, tender bisa dialokasikan bagi usaha menengah dan besar.
ADVERTISEMENT