Perpres 68/21: Setiap Peraturan Menteri Wajib Dapat Persetujuan Presiden

25 Agustus 2021 12:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi mengumumkan penurunan level PPKM sejumlah daerah mulai 24 Agustus 2021, Senin (23/8). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi mengumumkan penurunan level PPKM sejumlah daerah mulai 24 Agustus 2021, Senin (23/8). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi meneken Perpres 68 Tahun 2021 Tentang Pemberian Persetujuan Presiden Terhadap Rancangan Peraturan Menteri/ Kepala Lembaga. Perpres sebanyak 8 halaman ini diteken Jokowi pada 2 Agustus dan diundangkan tanggal 6 Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
"Setiap rancangan peraturan menteri/kepala lembaga yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga wajib mendapatkan persetujuan Presiden," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 1 sebagaimana dilihat dari Situs jdih.setkab.go.id, Rabu (25/8)
Dalam ayat 2 dijelaskan persetujuan Presiden terhadap rancangan Peraturan Menteri memiliki tiga kriteria,. Yaitu: berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Kedua, bersifat strategis, yaitu yang berpengaruh pada program prioritas presiden, target pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara. Kriteria ketiga, rancangan peraturan yang lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga.
Pada Pasal 4 dijelaskan, sebelum dimintakan persetujuan Presiden rancangan peraturan menteri/kepala lembaga telah melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangannya, Seskab Pramono Anung mengatakan setelah Presiden memberikan persetujuan, pihaknya akan segera menyampaikan secara tertulis kepada kementerian/lembaga.
"Apabila belum mendapatkan persetujuan atau tidak mendapatkan persetujuan oleh Presiden, tentunya proses itu kita kaji, kita dalami kembali, kita evaluasi apa yang belum atau tidak mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden,” kata Pramono Anung.