Perpres Baru Jokowi: Dankorbrimob Jenderal Bintang 3, Kapusdokkes Bintang 2

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022. Peraturan tersebut merupakan perubahan dari Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Salah satu yang diubah dalam Perpres terbaru ialah terkait pejabat Dankorbrimob dan Kapusdokkes.
Dalam Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 7 April 2022 itu, Dankorbrimob dijabat oleh perwira tinggi Polri bintang 3 atau berpangkat Komjen. Jabatan ini sebelumnya diduduki oleh perwira tinggi Polri bintang 2 alias Irjen.
Sementara untuk Kapusdokkes, dalam peraturan baru dijabat oleh perwira tinggi Polri bintang 2. Sebelumnya jabatan tersebut diemban oleh perwira tinggi Polri bintang satu alias Brigjen.
Saat ini Dankro Brimob Polri dijabat oleh Irjen Anang Revandoko sementara Kapusdokkes Polri dijabat oleh Brigjen Rusdianto.
Selain mengubah kepangkatan pemimpin Korbrimob dan Pusdokkes, ada ketentuan lain yang diatur dalam Perpres tersebut.
Di antaranya Korbrimob terdiri atas 1 biro dan paling banyak 5 pasukan. Sedangkan untuk Pusdokkes terdiri paling banyak 1 sekretatriat dan 3 biro.
Berikut isi lengkap Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022:
****
kumparan bagi-bagi starter pack kuliah senilai total Rp 30 juta untuk peserta SNMPTN 2022. Lolos atau nggak, kamu bisa tetap ikutan, lho! Intip mekanismenya di LINK ini.
