Perpres BRIN Tak Kunjung Terbit

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, (BRIN), Laksana Tri Handoko. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, (BRIN), Laksana Tri Handoko. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Presiden Jokowi telah melantik Kepala BRIN Laksana Tri Handoko di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/4) pekan lalu. Pelantikan dilakukan berdasarkan Keppres Nomor 19M Tahun 2021.

Meski pimpinannya sudah dilantik, hingga kini Peraturan Presiden yang mengatur soal kelembagaan BRIN tak kunjung terbit atau dipublikasikan secara umum.

Padahal, Perpres tersebut sangat penting untuk mengetahui bagaimana BRIN berjalan ke depan. Termasuk susunan organisasi hingga tugas yang bakal dijalankan.

Pelantikan Laksana Tri Handoko sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/4). Foto: Rusman/Biro Pers Setpres

Selain itu, juga soal kepastian posisi Dewan Pengarah BRIN yang tidak diatur dalam Undang-Undang Sisnas Iptek.

kumparan sudah menghubungi Mensesneg Pratikno. Namun hingga saat ini, belum ada balasan sama sekali.

Begitu juga Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kemensetneg Lidya Silvanna Djaman dihubungi beberapa kali, belum ada jawaban sama sekali.

Sementara, di website jdih.setneg.go.id, hingga Senin (3/5) belum ada update terkait Perpres tersebut.

Sebelumnya, Kepala BRIN Laksana Tro Handoko menjelaskan peran badan yang dipimpinnya ke depan akan membawahi sejumlah lembaga iptek seperti Lapan, Batan, LIPI, hingga BPPT.