Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Perpres Supervisi Terbit, KPK Harap Sinergi dengan Polri-Kejaksaan Lebih Baik
28 Oktober 2020 13:35 WIB
ADVERTISEMENT
Peraturan Presiden (Perpres) Supervisi KPK akhirnya terbit. Perpres nomor 102 Tahun 2020 mengatur terkait mekanisme tindakan supervisi dari KPK terhadap lembaga Aparatur Penegak Hukum (APH) lainnya, yakni Kepolisan dan Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Perpres Supervisi ini, baru terbit setahun setelah UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 disahkan.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perpres ini merupakan turunan dari UU KPK yang baru. Lembaga antirasuah, kata dia, menyambut baik lahirnya perpres ini.
"KPK tentu menyambut baik dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 20 Oktober 2020 tersebut," kata Ali saat dihubungi, Kamis (28/10).
Ali mengatakan, dengan adanya perpres ini, KPK berharap kedepannya koordinasi dan supervisi dengan Polri dan Kejaksaan Agung bisa semakin baik.
"KPK berharap ke depan koordinasi dan supervisi KPK dengan aparat penegak hukum lainnya semakin kuat dan bersinergi dalam bersama-sama memberantas tindak pidana korupsi," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Perpres itu merupakan amanat dari Pasal 10 ayat (2) UU 19/2019 mengenai teknis pelaksanaan supervisi KPK.
Perpres tersebut terdiri dari 11 Pasal. Dalam Pasal 2 Perpres itu, menjelaskan bahwa KPK berwenang melakukan supervisi terhadap kasus-kasus korupsi yang ditangani Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun supervisi yang dimaksud yakni kegiatan pengawasan, penelitian, atau penelaahan kasus korupsi yang ditangani Polri dan Kejagung dalam rangka percepatan penanganan perkara.