Perselingkuhan Berujung Maut, Pria di Empat Lawang Tewas Ditikam Sahabat Sendiri
·waktu baca 3 menit

Pria bernama Agmi (35 tahun) di Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, tewas ditikam temannya, Idham Dermawan (35 tahun). Hal itu karena pelaku curiga korban selingkuh dengan istrinya.
Kabag Ops Polres Empat Lawang Kompol Nusirwan mengatakan, pembunuhan tersebut terjadi di rumah Idham di Desa Gunung Meraksa Lama, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, Kamis (28/5) dini hari.
"Berawal dari pelaku yang curiga istrinya, Pipin Desmini, yang diduga selingkuh dan sering berkomunikasi dengan korban melalui Facebook Messenger," kata Nusirwan kepada wartawan Selasa (2/6).
Kemudian, Idham meminjam handphone istrinya yang bertujuan untuk membuka percakapan dengan korban di Facebook Messenger. Tapi tidak bisa karena percakapan harus dipulihkan menggunakan PIN pengaman.
"Saat itu sang istri membantah dan mengaku tidak mengetahui PIN untuk membuka percakapan tersebut," jelasnya.
Nusirwan bilang, Idham yang semakin curiga lantas menggunakan ponsel istrinya untuk menghubungi Agmi melalui pesan WhatsApp. Tak lama kemudian, korban menelepon dan Idham meminta istrinya untuk mengangkat panggilan tersebut. Idham berada di samping istrinya selama panggilan telepon itu berlangsung.
"Dalam percakapan itu, korban mengaku rindu dan ingin datang ke rumah pelaku. Korban juga sempat melakukan video call dan pelaku menyuruh istrinya menjawab panggilan video tersebut dan memancing korban untuk datang ke rumah,” katanya.
Setelah melihat dan mendengar percakapan tersebut, Idham semakin emosi mengetahui korban yang selama ini dianggap sahabat justru menjalin asmara dengan istrinya.
"Sebelum korban datang, pelaku juga telah menyiapkan pisau dan tombak," jelasnya.
Tak berapa lama, Agmi datang dan mau masuk ke rumah melalui pintu dapur. Saat itu, Idham yang sudah menunggu langsung menyerang korban menggunakan tombak.
"Korban sempat mencoba melawan dengan mengeluarkan senjata tajam, tapi pelaku terlebih dahulu menyerang dan menikam korban menggunakan pisau berkali-kali hingga korban tewas," katanya.
Setelah kejadian itu, Idham sempat kabur ke arah Kota Lubuklinggau hingga akhirnya memutuskan menyerahkan diri ke polisi setelah adanya upaya komunikasi polisi dengan keluarga untuk menghindari potensi terjadinya upaya balas dendam dari keluarga korban.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan akan dijerat Pasal 458 KUHPidana maupun Pasal 459 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
"Tersangka sudah kami amankan juga proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu, Idham mengaku ia dan korban merupakan teman dekat. Bahkan korban kerap berkunjung dan bertamu hingga larut malam, serta tak jarang menginap di rumahnya.
Kedekatan inilah yang dianggap Idham membuat Agmi dan istrinya sering bertemu, hingga akhirnya memicu perselingkuhan.
"Saya mengakui jika membunuh itu salah, tidak sengaja saya melakukan itu. Tapi saya puas karena tidak ada lagi rasa penasaran," katanya.
