Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Perselingkuhan Hakim Banyak Dilaporkan ke Komisi Yudisial
20 Oktober 2018 10:30 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Komisi Yudisial (KY) setiap tahunnya menerima laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim. Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi menuturkan laporan pelanggaran yang paling sering diterima oleh pihaknya adalah perselingkuhan hakim.
ADVERTISEMENT
"Yang naik adalah isu pelanggaran yang berkaitan dengan kasus asusila di kalangan para hakim. Saya tidak sebutkan laki atau perempuan, Pengadilan Agama, TUN, Umum atau Pengadilan Militer misalnya. Itu khusus kasusnya yang berkaitan dengan perselingkuhan sebenarnya itu naik," kata Farid di Hotel The 101, Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/10).
Ia menjelaskan pada tahun 2009 dan 2010, sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terkait kasus perselingkuhan belum pernah digelar. Namun, sejak tahun 2011-2017, laporan dugaan pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan hakim meningkat.
Di tahun 2013-2014 laporan perselingkuhan paling mendominasi. Bahkan Farid menjelaskan sudah terdapat sidang pelanggaran perselingkuhan sebanyak 17 perkara.
Menurut Farid, perselingkuhan biasanya terjadi dengan pihak yang berperkara dengan hakim yang menangani kasus tersebut. "Jadi bisa dengan tetangga pengadilan, bisa dengan yang pernah berperkara di pengadilan, bisa sama hakim, bisa dengan advokat, bisa dengan siapa saja. Kadang-kadang justru dengan yang sedang PKL (anak magang)," bebernya.
ADVERTISEMENT
Farid menjelaskan, perselingkuhan yang kerap dilakukan hakim, karena adanya peningkatan penghasilan. Selain itu, beberapa hakim juga bertugas jauh dari keluarganya.
"Kalau analisis sementara, dimungkinkan ada berjauhan dengan keluarga. Dimungkinkan juga karena pendapatan yang meningkat. Kan sejak tahun 2013 kenaikan pendapatan hakim naik tinggi," kata dia.
"Rata-rata hakim gaji paling rendah Rp 15-16 juta (per bulan). Paling rendah," imbuhnya.
Untuk mengatasi itu, kata Farid, apabila pasangan suami istri berprofesi sama sebagai hakim, mereka akan di mutasi di daerah yang tidak berjauhan. Namun, Farid menuturkan kunci utama adalah mengendalikan perilaku.
"Artinya sudah ada upaya. Kalau isu selingkuh berjauhan dengan keluarga dan kata kuncinya adalah kemampuan untuk mengendalikan perilaku," tutup Farid.