Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Perseteruan Tommy Soeharto dan BaBe Berakhir Damai
21 Juni 2018 12:48 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam lembar permohonan maaf dari manajemen BaBe yang diterima kumparan dari pengacara Tommy, Erwin Kallo, pihak manajemen BaBe juga menyatakan hal tersebut sebagai kekeliruan yang tidak disengaja.
"Kami sama sekali tidak ada niat dan maksud apapun untuk mencemarkan nama baik Tuan Haji Utomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Berita yang terunggah oleh aplikasi kami karena dikarenakan sisten pencari berita menemukan atau menangkap berita tersebut," tulis Direktur PT MP Games (BaBe) Soh Chee Kian dalam surat permohonan maaf yang dimuat di Koran Kompas hari ini.
Kasus ini bermula saat Tommy tak terima dengan berita video di aplikasi BaBe berjudul "Gemetaran tommy soeharto terbukti aktor dari Saracennews, Jokowi minta Polri Tangkap dalangnya" yang dipublikasikan di aplikasi BaBe pada 29 Agustus 2017.
Menurut Soh Chee Kian, berita tersebut pun sebetulnya sudah dihapus dari konten yang berada di BaBe sejak 1 September 2017 pukul 10:34. Alasannya, manajemen BaBe juga menilai bahwa berita video yang masuk tersebut tidak sesuai fakta alias hoaks.
ADVERTISEMENT
"Guna memenuhi tanggung jawab kami kepada masyarakat/publik (social responsibility), kami mohon maaf sebesar-besarnya atas penayangan berita pada aplikasi Babe kepada Tuan haji Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto," imbuhnya.
Lembar permohonan maaf itu ditanda tangani oleh kedua belah pihak. Baik dari pihak manajemen BaBe maupun pihak Tommy Soeharto.
Kasus ini pertama kali mencuat pada Kamis (8/2) lalu. Saat itu pengacara Tommy, Erwin Kallo mendaftarakan gugatan perdata terhadap manajemen BaBe ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam gugatan itu, Erwin Kallo menilai BaBe menyebarkan berita bohong mengenai Tommy dan tak kooperatif saat dimintai keterangan. Erwin menjelaskan, BaBe memang menghapus berita tersebut, tetapi enggan menuliskan berita klarifikasinya.
Oleh sebab itu, Erwin sempat menilai manajemen BaBe juga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transkasi Elektronik (ITE). Permintaan ganti rugi materiil sebsar Rp 100 miliar pun turut didaftarkan ke PN Jaksel.
ADVERTISEMENT
BaBe sendiri merupakan sebuat portal agregator berita. Dia tak memproduksi beritanya sendiri , melainkan mengkurasi berbagai video di Youtube serta bekerja sama dengan berbagai media online untuk menyediakan kontennya. Hingga saat ini, aplikasi BaBe di PlayStore telah diunduh sebanyak 10 juta pengguna.