Persiapan KTT G20, Polisi Uji Coba Ganjil Genap di Bali pada 9-10 November

4 November 2022 18:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bus listrik untuk transportasi G20 diuji coba di kawasan ITDC Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (2/11/2022). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Bus listrik untuk transportasi G20 diuji coba di kawasan ITDC Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (2/11/2022). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Polisi akan melaksanakan uji coba pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap pada tanggal 9 dan 10 November mendatang di Bali. Sistem ganjil genap akan diberlakukan pada 10 ruas jalan selama pelaksanaan KTT G20.
ADVERTISEMENT
Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengatakan, pada tanggal 9 November uji coba akan dilaksanakan mulai pukul 09.00 sampai pukul 11.00 WITA.
Pada tanggal 10 November uji coba dilaksanakan mulai pukul 17.00 WITA hingga 20.00 WITA.
"Nanti Dirlantas (Polda Bali) melakukan uji coba ganjil genap. Hal ini (uji coba) tidak tertuang di SE (surat edaran), tapi agar tidak terjadi gagap dalam pelaksanaannya baik petugas maupun masyarakat," katanya dalam keterangan pers secara daring, Jumat (4/11).
Sementara itu, Kasubag Anev Ditlantas Polda Bali Kompol Made Subadi mengatakan, tidak akan memberikan sanksi kepada masyarakat. Polisi akan mengedepankan teguran.
"Kita tidak menekankan pada tindakan, kami sifatnya mengimbau kepada masyarakat. Diharapkan mulai tanggal 13 sampai 16 November kita bisa menekan mobilitas masyarakat sehingga tidak terjadi kemacetan di jalan raya," katanya.
Sejumlah mobil melintas di Jalan Tol Bali Mandara, Bali, Rabu (21/9/2022). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
Sistem ganjil genap kendaraan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) DRJD 3 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Penyelenggaraan KTT G20 di Bali. Pembatasan jalur lalu lintas ini mulai berlaku pada 11-17 November 2022, pukul 06.00 WITA sampai 22.00 WITA.
ADVERTISEMENT
Adapun 10 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap adalah:
Dalam aturan tersebut disebut, mobil penumpang dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ganjil melintas pada tanggal genap. Sedangkan, mobil penumpang dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) genap melintas pada tanggal ganjil.