Persiapan Pilkada 2024, KPU Mulai Perbarui Daftar Pemilih

23 April 2024 17:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pilkada 2024 serentak akan digelar 27 November mendatang. KPU sebagai penyelenggara melakukan persiapan dengan membuat aturan daftar pemilih untuk Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
Anggota KPU Divisi Hukum, Mochammad Afifuddin, mengatakan meski saat ini tahapan pemilu masih ada gugatan pada hasil pileg, penyusunan peraturan untuk persiapan pilkada terus dilakukan.
“Sengketa PHPU [Perselisihan Hasil Pemilihan Umum] pileg di Mahkamah Konstitusi masih kita menunggu perkembangannya, sembari itu karena tahapan juga berjalan, tahapan pilkada juga sudah dilakukan,” kata Afif di ruang sidang utama KPU, Jakarta, Selasa (23/4).
“Pada saat bersamaan kita harus segera melakukan pemutakhiran atau penyusunan daftar pemilih dalam pelaksanaan pilkada, maka ini yang harus segera kita laksanakan,” sambungnya.
Penyusunan daftar pemilih ini akan sama seperti pilpres, yakni daftar pemilih diolah dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Kita harapkan akurasi dan perbedaan datanya juga mestinya tidak terlalu banyak, karena di tahun yang sama kita selenggarakan, meskipun pemutakhiran data pemilihnya untuk Pemilu nasional kemarin jauh sebelum 2024,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Gedung KPU RI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sementara itu, Anggota KPU Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos, mengatakan pemutakhiran data pemilih ini dilakukan melalui pencocokan dan penelitian (coklit) dengan alat bantu yang digunakan KPU, Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih).
Kendati begitu, berbeda dengan pilpres yang maksimal pada satu TPS-nya 300 pemilih, pada rancangan KPU ini, membagi tiap TPS dua kali lipat dari jumlah maksimal pemilih di pilpres.
“KPU Kabupaten/Kota menyusun formulir Model A-Daftar Pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang,” ujar Betty.
Dari DP4 tersebut, data akan diolah untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang pada prosesnya dapat dilengkapi dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) seperti pada pemilu.
ADVERTISEMENT
“Pengaturan terkait pemilih pindahan pada penyelenggaraan pilkada diselaraskan dengan pengaturan pada pemilu. Daftar Pemilih Pindahan selanjutnya disebut DPTb,” ucapnya.
Berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada, penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) akan ditetapkan Sabtu, 21 September.