Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Persiapan PSU Calon Anggota DPD Sumbar: Logistik Sudah Mulai Dikirim ke TPS
12 Juli 2024 16:48 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
KPU bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk pengisian calon anggota DPD di Provinsi Sumatera Barat. Hal tersebut menyusul putusan MK nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang mengabulkan gugatan dari mantan anggota DPD, Irman Gusman.
ADVERTISEMENT
PSU tersebut bakal digelar pada Sabtu (13/7) se-Provinsi Sumbar yang memiliki 17.569 TPS.
“Secara umum setelah saya koordinasi dengan teman-teman KPU Sumatera Barat persiapan insyaallah tinggal besok hari H dan siap untuk melayani pemilih dan peserta Pemilu khususnya DPD di Sumatera Barat,” kata Anggota KPU Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos, saat meninjau salah satu gudang logistik di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (12/7).
Pantauan di lokasi, pendistribusian logistik Pemilu seperti kotak suara dan surat suara juga dijaga oleh pihak Kepolisian.
“Ini sudah dalam proses pengiriman. Dari 11 kecamatan ini sudah hampir 10 kecamatan sudah terkirim didampingi oleh tim keamanan, dalam hal ini kepolisian,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen menyebutkan bahwa beberapa logistik Pemilu ini sudah dilakukan sudah didistribusikan terlebih dahulu untuk beberapa daerah yang lokasinya menjadi daerah terluar.
ADVERTISEMENT
“Sampai hari ini sudah seluruh 19 kabupaten/kota mendistribusikan logistiknya menuju TPS, malah sudah ada yang sebelumnya seperti di Mentawai sudah didistribusikan sejak kemarin,” kata Surya.
Surya mengatakan, logistik PSU tersebut bakal langsung diterima oleh KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) agar segera bisa disiapkan di TPS.
“Pemungutan suara dimulai jam 7 selesai nanti jam 13, dilanjutkan dengan penghitungan hasil perolehan suara di setiap TPS,” ujarnya.
PSU calon anggota DPD di Sumbar ini diputuskan oleh MK setelah mengabulkan gugatan dari Irman Gusman. Irman menggugat Keputusan KPU nomor 360 sekaligus juga menolak keputusan KPU nomor 1563/2023 yang telah menetapkan 15 calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat. Dalam daftar itu, Irman Gusman tidak termasuk di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Irman mempermasalahkan surat keputusan KPU yang mencoret namanya dari daftar calon sementara (DCS) lantaran pernah jadi terpidana korupsi dan belum bebas bersyarat atau masa jeda selama lima tahun. Dengan pencoretan itu, ia tidak ikut serta dalam Pileg DPD 2024 untuk wilayah Sumatera Barat.
Irman sempat dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU RI dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPD Dapil Sumbar pada 18 Agustus 2023. Namun pada 3 November 2023, ia tidak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Adapun alasan KPU tidak mencantumkan nama Irman dalam DCT adalah karena KPU mempedomani putusan MK nomor 12/PUU-XX/2023 tentang mantan terpidana dengan vonis lebih dari lima tahun harus ada masa jeda tunggu selama lima tahun.
ADVERTISEMENT
MK memberikan waktu 45 hari bagi KPU untuk melaksanakan putusan tersebut sejak putusan dibacakan pada 10 Juni lalu.