Persidangan Kerumunan Habib Rizieq dkk Ditunda 26 Maret: Eksepsi, Sidang Offline

23 Maret 2021 18:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq Syihab tiba di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11) Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq Syihab tiba di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11) Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim PN Jakarta Timur dalam perkara kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Syihab dkk membuat penetapan baru terkait mekanisme sidang.
ADVERTISEMENT
Persidangan yang sebelumnya digelar secara online, akhirnya ditetapkan secara offline. Perubahan dari sidang online ke offline ditetapkan usai protes keras dari Habib Rizieq dan tim pengacaranya.
Terdapat 3 perkara yang ditetapkan persidangannya secara offline. Dua perkara yakni kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq. Ketiga yakni kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa eks Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, dan Idrus.
Majelis hakim yang diketuai Suparman Nyopa menjelaskan pertimbangan perubahan sidang menjadi offline mulai dari adanya permohonan dari para terdakwa; persidangan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan; ada gangguan sinyal selama persidangan; hingga hak terdakwa untuk menghadiri sidang tatap muka dengan pihak-pihak di persidangan.
Sidang lanjutan kasus kerumunan eks Ketum FPI dkk secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3). Foto: YouTube/Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Berikut bunyi penetapan hakim mengenai sidang offline:
ADVERTISEMENT
1. Mengabulkan permohonan pemohon.
2. Mencabut kembali penetapan Nomor 221/Pidsus/2021/PN Jaktim tentang penetapan sidang secara online (berlaku juga untuk perkara nomor 222 dan 226).
3. Memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang.
4. Memerintahkan agar salinan penetapan ini disampaikan kepada terdakwa, penasihat hukumnya, keluarganya dan kejaksaan negeri Jaktim serta rumah tahanan negara.
5. Apabila pemohon melanggar surat jaminan tertanggal 23 Maret 2021, maka penetapan ini ditinjau kembali.
Ditetapkan di Jakarta Timur pada 23 Maret 2021 oleh majelis hakim.
Polisi membubarkan massa pendukung saat sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto

Jaminan Sidang Penuhi Protokol Kesehatan

Penetapan majelis hakim yang mengubah sidang menjadi offline salah satunya adanya jaminan kuasa hukum para terdakwa untuk menerapkan protokol kesehatan dan tidak menimbulkan kerumunan.
ADVERTISEMENT
Hakim menyatakan apabila jaminan tersebut dilanggar, penetapan sidang offline akan ditinjau ulang.
"Apabila ini dilanggar, terjadi kerumunan yang berlebihan, maka penetapan majelis hakim sidang offline akan ditinjau ulang," ujar Hakim Suparman.
Eks Ketua Umum FPI, Sobri Lubis. Foto: Faisal Rahman/kumparan

Persidangan Offline Dimulai 26 Maret dengan Agenda Eksepsi

Sidang offline kasus kerumunan Habib Rizieq dkk akan dimulai pada Jumat (26/3).
Sedianya pada Selasa (23/3) ini, sidang beragendakan pembacaan eksepsi atau keberatan dari para terdakwa. Tetapi karena adanya penetapan sidang offline, sidang eksepsi ditunda pada Jumat (26/3). Alasan lainnya, karena ada perubahan isi dari eksepsi tersebut.
Majelis hakim mengingatkan kepada kuasa hukum dan para terdakwa bahwa sidang pada Jumat (26/3) merupakan kesempatan terakhir pembacaan eksepsi lantaran waktu persidangan yang mepet.
ADVERTISEMENT
"Saya ingatkan kembali Jumat terakhir kesempatan ajukan keberatan. Harusnya hari ini, tapi karena ada perubahan di dalamnya kami toleransi kasih waktu lagi ya," kata hakim.