Personel Polres Pacitan Diduga Melakukan Kekerasan Seksual ke Napi Perempuan

19 April 2025 0:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang anggota polisi di Polres Pacitan, Jawa Timur, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang tahanan perempuan. Anggota polisi berinisial Aiptu LC tersebut diduga melakukan aksinya di sel tahanan Mapolres Pacitan.
ADVERTISEMENT
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal itu. Saat ini, Propam Polda Jatim masih mendalami kasus tersebut.
"Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jawa Timur telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," kata Jules kepada kumparan, Jumat (18/4).
Jules menyampaikan, peristiwa kekerasan seksual itu terjadi pada awal bulan April 2025. Saat ini, Aiptu LC telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.
"Dan saat ini yang bersangkutan telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jawa Timur," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Jules belum menerangkan berapa kali Aiptu LC melakukan tindakan kekerasan seksual kepada narapidana perempuan tersebut.
"Saat ini masih berproses ya," ujarnya.
Jika terbukti bersalah, kata Jules, maka Aiptu LC dapat dikenai sanksi berupa Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH) serta hukum pidana yang akan berjalan setelah sidang etik.
"Dan secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jawa Timur, serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya," ungkapnya.