Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Persyaratan Izin Berdirinya Sebuah Gudang dan Pabrik Kembang Api
27 Oktober 2017 7:28 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB

ADVERTISEMENT
Sebanyak 47 orang tewas, 46 orang luka-luka, dan 10 orang lainnya dinyatakan hilang dalam kebakaran yang meluluhlantakkan sebuah gudang kembang api di Kosambi, Tangerang.
ADVERTISEMENT
Saksi mata di sekitar lokasi kejadian melaporkan, sempat terdengar beberapa kali bunyi ledakan saat si jago merah melumat gudang milik PT Panca Buana Cahaya Sukses tersebut.
Camat Kosambi, Toni Rustoni, mengatakan semula PT Panca Buana Cahaya Sukses adalah perusahaan pengayakan pasir dan baru sekitar satu bulan belakangan menjadi perusahaan pengepakan kembang api.
Namun begitu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memastikan izin pendirian gudang kembang api di Kompleks Pergudangan 99, Kosambi itu sudah lengkap. Menurutnya, gudang yang terbakar pada Kamis (26/10) pagi itu telah menyelesaikan perizinannya pada 2016 silam.
"Awalnya gudang, kemudian mereka minta peningkatan menjadi pabrik packing untuk kembang api kemasan," papar Zaki, Kamis (26/10) malam.

Persyaratan yang perlu dipenuhi oleh suatu perusahaan agar bisa mendapat izin untuk memproduksi dan mendirikan gudang kembang api telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak.
ADVERTISEMENT
Pasal 1 Perkapolri tersebut mendefinisikan kembang api alias bunga api sebagai benda-benda bunga api tunggal atau tersusun atau yang semacamnya yang dapat menyala berwarna warni dengan disertai letusan maupun tidak.
Pasal 16 ayat (2) Perkapolri itu menyebutkan, Produsen dan Distributor Bunga Api dalam menjalankan usaha atau kegiatannya wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berbentuk badan hukum;
b. surat keterangan sebagai importir atau produsen bunga api;
c. perizinan gudang bunga api;
d. perizinan pemilikan, penguasaan dan penyimpanan bunga api;
e. perizinan memasukkan (impor) bunga api;
f. perizinan pendistribusian bunga api;
g. perizinan produksi bunga api.

Lebih lanjut, dalam Pasal 24 ayat (1) peraturan yang sama disebutkan, Produsen dan Distributor Bunga Api dalam melakukan kegiatan usahanya dapat diberikan izin:
ADVERTISEMENT
a. sebagai importir atau distributor;
b. gudang;
c. pemilikan, penguasaan dan penyimpanan;
d. Impor;
e. pendistribusian;
f. produksi.
Pasal 29 ayat (2) Perkapolri tersebut menyatakan, prosedur perizinan gudang bunga api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b, sebagai berikut:
a. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kapolda u.p. Direktur Intelkam Polda;
b. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri dengan dilengkapi:
1. rekomendasi Kapolda;
2. Berita Acara Pemeriksaan Gudang;
3. lokasi atau denah gudang;
4. foto gudang;
5. data satpam;
6. surat keterangan sebagai importir atau pengadaan bunga api.
ADVERTISEMENT