Pertama Kali dalam 20 Tahun, Singapura Bakal Hukum Gantung Napi Wanita

25 Juli 2023 15:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hukuman gantung. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukuman gantung. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Singapura akan menghukum gantung dua narapidana yang didakwa mengedarkan narkoba jenis heroin pada pekan ini. Salah satu terdakwa adalah seorang wanita โ€” menjadikannya sebagai wanita pertama yang dieksekusi mati di negara itu dalam hampir 20 tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari AFP, rencana eksekusi itu disampaikan oleh kelompok pembela hak asasi manusia lokal Transformative Justice Collective (TJC) pada Selasa (25/7).
TJC mengatakan, eksekusi pertama akan dilakukan pada Rabu (26/7) terhadap seorang narapidana pria berusia 56 tahun. Pria ini dihukum setelah menjual narkoba jenis heroin sebanyak 50 gram dan akan digantung di Penjara Changi, Singapura.
Sementara narapidana kedua adalah seorang wanita berusia 45 tahun yang diidentifikasi TJC bernama Saridewi Djamani. Dia bakal menghadapi hukuman gantung pada Jumat (28/7) lantaran menjual sekitar 30 gram heroin.
"Jika dilaksanakan, dia akan menjadi wanita pertama yang dieksekusi di Singapura sejak 2004 ketika penata rambut berusia 36 tahun, Yen May Woen, dihukum gantung karena perdagangan narkoba," kata aktivis TJC, Kokila Annamalai.
ADVERTISEMENT
TJC menambahkan, kedua narapidana tersebut adalah warga negara Singapura. Keluarga mereka pun telah menerima pemberitahuan mengenai tanggal eksekusi itu.
Hingga berita ini dirilis, pihak penjara Changi belum memberikan konfirmasi lebih lanjut atas eksekusi itu.

Singapura Didesak Hentikan Eksekusi Mati

Terpisah, Amnesty International hari ini juga telah mendengar kabar itu dan mendesak pemerintah Singapura agar menghentikan eksekusi mati lainnya di masa depan.
"Tidak masuk akal jika pihak berwenang di Singapura terus melakukan lebih banyak eksekusi atas nama pengendalian narkoba," kata ahli hukuman mati Amnesty, Chiara Sangiorgio.
"Tidak ada bukti bahwa hukuman mati memiliki efek jera yang unik atau berdampak pada penggunaan dan ketersediaan narkoba," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Namun, pemerintah Singapura bersikeras bahwa hukuman mati adalah instrumen pencegah kejahatan yang efektif. Negara ini telah memberlakukan hukuman mati di beberapa kejahatan, termasuk pembunuhan, pengedaran narkoba, dan penculikan.
Singapura juga memiliki beberapa undang-undang antinarkoba yang termasuk paling ketat di dunia. Jika seseorang menjual lebih dari 500 gram ganja dan 15 gram heroin, maka mereka terancam menghadapi hukuman mati.