Pertama Kali dalam Sejarah, KPK Kembalikan Aset Hasil Korupsi dari Luar Negeri

27 Juli 2020 11:32 WIB
comment
12
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengukir sejarah. Pertama kalinya, KPK bisa mengembalikan aset koruptor yang berada di luar negeri.
ADVERTISEMENT
Hal itu termuat dalam Laporan Tahunan KPK tahun 2019. Pada tahun 2019 itu, KPK mengembalikan uang ratusan ribu dolar dari Singapura.
Keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama antara KPK dengan CorruptPractices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
"Pengembalian aset berupa uang senilai SGD 200 ribu dari Singapura ke Indonesia dilakukan pada 17 Juni 2019, terkait dengan perkara suap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini," dikutip dari Laporan Tahunan 2019 yang diunggah di situs KPK, Senin (27/7).
Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Foto: ANTARA FOTO
Rudi Rubiandini ialah terpidana kasus suap. Ia sudah bebas dari Lapas Sukamiskin setelah menjalani 7 tahun penjara.
Pengembalian aset ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat korupsi. Uang yang disetorkan KPK termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
ADVERTISEMENT
Total ada Rp 319 miliar yang disetorkan KPK ke kas negara selama kurun 2019. Uang itu berasal dari beberapa hal, mulai dari gratifikasi yang sudah dinyatakan milik negara hingga hasil lelang barang-barang milik koruptor yang dirampas negara.
Berikut rinciannya:

Gratifikasi

Uang Sitaan

Uang Pengganti

Hasil Lelang

====
Saksikan video menarik di bawah ini: