Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Pertama Kali! Kejari Bandung Gugat Pria Agar Dipecat Sebagai Ayah
29 Oktober 2024 13:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Langkah terobosan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Pihak Kejari Kota Bandung mengajukan gugatan terhadap seorang pria agar statusnya sebagai Ayah dicabut.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengatakan gugatan tersebut kali pertama yang dilakukan pihaknya.
"Untuk pertama kalinya di Jawa Barat, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengajukan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua ke Pengadilan Agama Kota Bandung," kata Irfan Wibowo, dalam keterangannya dikutip pada Selasa (29/10).
Irfan menjelaskan gugatan tersebut diajukan oleh Tumpal H. Sitompul, Rizki Budi Wibawa, Nurul Annisa, Pearlin Relianta Puspita Sari Sofyan dan Adhityo Prihambodo selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kota Bandung. Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama Kota Bandung pada Senin 28 Oktober 2024.
Pria yang digugat tersebut berinisial RH. Dia mempunyai anak yang masih berusia belasan tahun.
Alasan gugatan diajukan oleh Kejari Kota Bandung adalah karena RH telah mengancam putri kandungnya itu dan memaksa sang putri untuk bersetubuh. RH disebut sudah dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan tersebut berdasarkan putusan pengadilan.
ADVERTISEMENT
Pihak Kejari Kota Bandung belum menjelaskan lebih lanjut mengenai proses hukum pidana terhadap tersebut.
Irfan Wibowo menyebut bahwa gugatan dilayangkan karena Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah mempunyai tugas dan fungsi untuk memelihara ketertiban dan kepastian hukum. Serta melindungi hak-hak keperdataan masyarakat, khususnya anak-anak.
"Sebagaimana diatur Pasal 319a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 49 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan," imbuh Irfan.
Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Bandung, Tumpal H. Sitompul, menambahkan bahwa pengajuan gugatan itu dilakukan dalam upaya mendukung pemenuhan dan perlindungan anak.
Gugatan tersebut diharapkan dapat menjadi semacam peringatan bagi orang tua yang lain, agar dapat menjalankan peran dan kewajibannya dengan semestinya.
ADVERTISEMENT
"Serta memberikan efek deteren bagi orang tua yang lain untuk tidak berkelakuan buruk dan senantiasa menjalankan kewajibannya sebagai orang tua dengan baik," ucap Tumpal.
Dalam permohonan tersebut, pihak Kejari Kota Bandung juga menuntut hak asuh korban diberikan kepada ibu kandungnya. Meski demikian, RH juga dituntut agar tetap menafkahi anaknya.
"JPN Kejari Kota Bandung juga meminta kepada majelis hakim agar tergugat masih tetap berkewajiban untuk menafkahi atau memberi biaya pemeliharaan kepada anak kandungnya tersebut," tandasnya.
Gugatan ini sudah terdaftar di situs Pengadilan Agama Kota Bandung. Sidang perdana akan digelar pada 12 November 2024. Belum ada keterangan dari pihak RH mengenai hal tersebut.