Pertama Kali! Kejari Tasikmalaya Ajukan Perwalian Anak yang Ditelantarkan Ortu

5 November 2024 15:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak. Foto: eyes on him/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak. Foto: eyes on him/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya mengajukan permohonan perwalian untuk anak laki-laki berinsial RMP. Bocah berusia 6 tahun itu ditelantarkan oleh orang tuanya.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Bakti Suryantoro, mengatakan orang tua dari RMP tidak diketahui keberadaannya.
Bocah lelaki ini dititipkan ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) An-Nur oleh kerabat orang tuanya sekitar dua tahun lalu. Namun kini, si pengantar tak kunjung bisa dihubungi.
“Kalau bicara historinya anak itu sampai di LKSA diantar oleh kerabat ortunya sekitar dua tahun lalu, antara 2021 atau 2022, lah. Sekarang kerabat ortunya enggak bisa dihubungi lagi,” katanya saat berbincang dengan kumparan, Selasa (5/11).
Bakti melanjutkan, permohonan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak perdata RMP. Sebab di usianya yang masih 6 tahun dan tanpa orang tua atau kerabat, hak-haknya keperdataannya rentan terancam.
ADVERTISEMENT
“Misalkan suatu saat tiba-tiba ada yang memberikan warisan ke anak ini. Wali itu diperlukan, ketika berurusan dengan urusan hukum. Karena dalam hal ini seorang anak dianggap belum cakap untuk mengurus hal-hal yang berhubungan dengan hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bakti menerangkan, Kejaksaan Negeri sebagai pengacara negara punya wewenang untuk mengajukan permohonan perwalian bagi RMP. Hal itu diatur dalam Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Bunyi pasal tersebut adalah:
Pengangkatan seorang wali atas permintaan keluarga sedarah anak yang belum dewasa, atas permintaan para kreditur atau pihak lain yang berkepentingan, atas permintaan Balai Harta Peninggalan, atas tuntutan jawatan Kejaksaan, ataupun karena jabatan, oleh Pengadilan Negeri yang di daerah hukum anak belum dewasa itu bertempat tinggal.
ADVERTISEMENT
Bakti mengungkapkan, permohonan perwalian bagi RMP telah diajukan ke Pengadilan Agama Tasikmalaya hari ini, Selasa (5/11). Dalam permohonan tersebut, pihak wali yang diajukan oleh Kejari Kabupaten Tasikmalaya adalah LKSA An-Nur, yang jadi tempat RMP dirawat sebelumnya.
“Direncanakan yang jadi walinya itu pihak dari LKSA-nya. LKSA An-Nur,” kata Bakti.

Pertama kali di Kejari Tasikmalaya

Dia juga menyampaikan langkah permohonan perwalian untuk anak menjadi yang pertama kali dilakukan di Kabupaten Tasikmalaya.
Meski belum pasti dikabulkan Majelis Hakim, Bakti berharap langkah seperti ini dapat memicu upaya-upaya serupa di kemudian hari.
“Sehingga terhadap anak yang tidak memiliki orang tua atau anak yang ditelantarkan oleh orang tuanya, dapat terjamin hak-hak keperdataannya hingga anak tersebut dewasa nanti,” tuturnya.
ADVERTISEMENT