Pertama Kalinya Brigjen Hendra Kurniawan Muncul: Berbaju Tahanan-Diborgol

5 Oktober 2022 14:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
22
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hendra (kiri) dan Agus Nur Patria ditampilkan di Jampidum Kejaksaan Agung. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hendra (kiri) dan Agus Nur Patria ditampilkan di Jampidum Kejaksaan Agung. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Brigjen Hendra Kurniawan untuk pertama kalinya ditampilkan ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Kini, Hendra diperlihatkan dengan mengenakan pakaian tahanan Kejaksaan warna merah.
ADVERTISEMENT
Di waktu bersamaan tersangka lainnya, Agus Nur Patria, juga turut dihadirkan. Keduanya sempat mengenakan masker, namun tak lama masker tersebut dilepas sehingga terlihat jelas wajah keduanya.
Tak ada sepatah kata pun yang terucap dari keduanya. Tak lama berselang mereka kembali masuk ke dalam Gedung Jampidum Kejaksaan Agung.
Hendra (kiri) dan Agus Nurpatria ditampilkan di Jampidum Kejaksaan Agung. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam kasus obstruction of justic ada 7 tersangka dalam kasus ini, yakni: Ferdy Sambo; Brigjen Hendra Kurniawan; Kombes Agus Nurpatria; AKBP Arif Rahman Arifin; Kompol Baiquni Wibowo; Kompol Chuck Putranto; dan AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka ini juga sudah ditahan. Sebagian bahkan sudah ada yang disanksi dipecat.
Hendra (kiri) dan Agus Nurpatria ditampilkan di Jampidum Kejaksaan Agung. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Hendra sampai saat ini belum juga menjalani sidang etik. Padahal, peran eks Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan itu sangat vital dalam kasus ini: memerintahkan untuk menghalangi penyidikan.
ADVERTISEMENT
Para tersangka ini dijerat pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.