Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pertamina Dukung Investigasi Polisi soal Kebakaran Tangki Kilang Minyak Balongan
21 April 2021 20:58 WIB
ADVERTISEMENT
Kepolisian menemukan indikasi tindak pidana dalam kebakaran tangki area Kilang Minyak Balongan , Indramayu. Terkait hal ini, Pertamina sejak awal berkomitmen mendukung sepenuhnya proses investigasi kepolisian terkait insiden kebakaran di tangki area Kilang Minyak Balongan.
ADVERTISEMENT
Corporate Secretary Subholding Refining & Petrochemical, PT Kilang Pertamina Internasional, Ifki Sukarya, menyampaikan, pihaknya menyerahkan proses investigasi kepada kepolisian.
"Kami percaya profesionalitas aparat penegak hukum yang sedang bekerja untuk mengungkap penyebab peristiwa kebakaran tangki. Kami semua berharap hasil investigasi yang diperoleh akan objektif sesuai kebenaran fakta yang ditemukan," ujar Ifki dalam keterangan resminya, Rabu (21/4).
Pertamina membuka komunikasi seluas-luasnya kepada tim investigasi terkait insiden ini dan akan terus bekerja sama menuntaskan proses investigasi yang sedang berjalan.
Ifki memastikan Pertamina sangat berkepentingan untuk mengetahui penyebab pasti insiden kebakaran ini.
"Hasil investigasi kami perlukan sebagai bahan evaluasi dan kajian untuk perbaikan sistem keamanan kilang ke depan." tutup Ifki.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan kepolisian, penyidik menemukan dugaan tindak pidana dalam insiden itu. Penyidik telah menaikkan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.
ADVERTISEMENT
“Polri memeriksa beberapa saksi kemudian puslabfor Polri ke TKP. Dari hasil itu, pada 16 April dilakukan gelar perkara terhadap peristiwa itu kesimpulannya dari gelar perkara adalah telah ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa itu,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4).
Rusdi menuturkan, penyidik menyimpulkan ada dugaan kelalaian dalam kasus kebakaran kilang minyak itu. Hal itu diduga melanggar Pasal 188 KUHP. Meski demikian, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka.