Pertamina EP Hormati Penyidikan Dugaan Korupsi Sumur Minyak di Bekasi

PT Pertamina EP menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama dengan PT Pertamina EP tahun 2009 hingga 2024.
“Perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap untuk bekerja sama,” kata Manager Communication Relations PT Pertamina EP Pinto Budi Bowo Laksono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9).
Pinto menjelaskan PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda, yang sebelumnya bernama PD Migas Kota Bekasi, merupakan mitra kerja sama operasi (KSO) Pertamina EP di Lapangan Jatinegara. Kerja sama tersebut berlangsung hingga Februari 2026.
Setelah kontrak KSO berakhir, pengelolaan operasional Lapangan Jatinegara kemudian dilakukan langsung oleh Pertamina EP mulai Februari 2026.
“Seiring berakhirnya masa kontrak KSO tersebut, keberlanjutan operasional Lapangan Jatinegara dikelola oleh Pertamina EP (own operation), mulai Februari 2026,” lanjut Pinto.
Pinto lebih lanjut menyebut perusahaan memiliki komitmen untuk menjalankan bisnis secara transparan dan sesuai praktik tata kelola yang baik.
“Pertamina EP berkomitmen untuk menjalankan operasi dan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sesuai praktik tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG),” tutup Pinto.
Kasus Sumur Minyak
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan kerja sama operasi (KSO) pengelolaan sumur-sumur minyak di wilayah Bekasi. Dalam pelaksanaannya, terdapat dugaan penyimpangan dan persyaratan yang mestinya dipenuhi.
Anang menjelaskan kerja sama tersebut juga melibatkan perusahaan asing. Menurutnya, berdasarkan peraturan yang berlaku, kerja sama itu harus melibatkan perusahaan setempat seperti badan usaha milik daerah (BUMD).
Namun, Anang menyebut ada persyaratan dan perizinan yang diabaikan, termasuk izin dari DPR serta Kementerian ESDM. Kondisi tersebut justru menyebabkan beberapa pihak mengalami kerugian.
“Mekanisme-mekanisme syarat-syaratnya, dan tidak melibatkan juga izin baik ke DPR maupun juga Kementerian ESDM, itu diabaikan,” kata Anang kepada wartawan saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9).
“Sehingga terjadi kerugian. Yang harusnya ini malah kerugian, akhirnya defisit. Uang itu yang rugi tidak hanya Perusda yang membebani anggaran, juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menggeledah enam lokasi, yakni Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, serta Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Anang menyebut penyidik menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan itu.
“Sementara itu kita lihat, dan kerugian negara diperkirakan sekitar 2 triliun,” tutur Anang.
Belum ada tersangka yang dijerat Kejagung dalam perkara ini.
