Pertarungan Kursi Legislatif Jateng: Puan Memimpin Sementara di Kandang Banteng

26 Februari 2024 12:23 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP PDIP Puan Maharani. Foto: Twitter/@puanmaharani_ri
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PDIP Puan Maharani. Foto: Twitter/@puanmaharani_ri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perebutan suara tak hanya sengit untuk pemilihan presiden, pemilihan calon anggota legislatif pun serupa. Jawa Tengah (Jateng) menjadi salah satu provinsi yang menyumbang cukup banyak kursi di Parlemen.
ADVERTISEMENT
Di daerah ini, total ada 10 daerah pemilihan (Dapil) dan para caleg memperebutkan total 69 kursi.
Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, tampaknya tak ingin kehilangan taji di Jateng yang tersohor sebagai kandang banteng. Puan berhasil mengumpulkan 187.131 suara, berdasarkan perhitungan sementara.
Ilustrasi tinta di jari usai ikut Pemilu 2024. Foto: Shutterstock
Berikut ini rangkuman caleg dengan perolehan suara terbanyak dilihat dari situs Sirekap KPU pada Senin (26/2) pukul 04.00 WIB:
Dapil Jateng I Meliputi Semarang, Kendal, Kota Salatiga, dan Kota Semarang (8 kursi)
ADVERTISEMENT
Dapil Jateng II Meliputi Kudus, Jepara, Demak (7 kursi)
Dapil Jateng III Meliputi Grobogan, Blora, Rembang, Pati (9 kursi)
Dapil Jateng IV Meliputi Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen (7 kursi)
ADVERTISEMENT
Dapil Jateng V Meliputi Boyolali, Klaten, Sukoharjo, Kota Surakarta (8 kursi)
Dapil Jateng VI Meliputi Purworejo, Wonosobo, Magelang, Temanggung, Kota Magelang (8 kursi)
Dapil Jateng VII Meliputi Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen (7 kursi)
ADVERTISEMENT
Dapil Jateng VIII Meliputi Cilacap, Banyumas (8 kursi)
Dapil Jateng IX Meliputi Tegal, Brebes, Kota Tegal (8 kursi)
Dapil Jateng X Meliputi Batang, Pekalongan, Pemalang, Kota Pekalongan (7 kursi)
ADVERTISEMENT
Data di atas belum menentukan apakah nama-nama itu lolos ke Senayan. Sebab, selain suara caleg terbanyak, ada syarat lain, seperti ambang batas suara parpol 4% hingga urutan suara parpol terbanyak. Hasil akhir tetap menunggu keputusan KPU.
KPU dalam menentukan konversi suara ke kursi di Pemilu 2024 ini menggunakan metode Sainte Lague yang termaktub dalam Pasal 415 ayat (2) UU 7/2017 Tentang Pemilu.
Metode tersebut menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi dengan angka ganjil, yakni mulai dari 1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya. Penerapan metode didasarkan pada perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian yang diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.