Cover Lipsus MK

Pertarungan Terakhir Anies-Ganjar di MK

18 Maret 2024 20:27 WIB
·
waktu baca 13 menit
Capres-cawapres 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, duduk bersebelahan di sebuah auditorium di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Di belakang Anies, terlihat ahli hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari dan jajaran Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN). Feri ialah sosok yang mengupas dugaan kecurangan pemilu dalam film dokumenter Dirty Vote bersama dua rekannya, sesama pakar hukum tata negara.
Kamis itu, 14 Maret 2024, mereka menggelar diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion) tahap final dengan Tim Hukum Nasional AMIN. Ketua THN Ari Yusuf Amir menyebut, itu merupakan kali keempat mereka bertemu untuk mempersiapkan gugatan dugaan kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi yang kini progresnya sudah mencapai 95%.
“Ini sudah [FGD] yang keempat, tapi [pertemuan] yang kecil-kecil mungkin sudah puluhan kali,” kata Ari dalam FGD tersebut.
Pada FGD sebelumnya, kubu 01 menghadirkan pakar politik Eep Saefulloh Fatah, pakar hukum tata negara Refly Harun, dan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara UII Ni’matul Huda.
Hadir pula pada FGD yang lalu Kapten Timnas AMIN Marsekal Madya (Purn.) Muhammad Syaugi Alaydrus, dan Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN cum Ketua MK 2013-2015 Hamdan Zoelva. Para ahli ini didatangkan demi memberi masukan untuk memperkuat gugatan hasil Pilpres 2024 yang rencananya bakal diajukan kubu Anies-Muhaimin.
Hamdan Zoelva, Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN yang juga Ketua MK periode 2013-2015, turut memberi masukan terkait persiapan gugatan hasil Pilpres 2024 yang akan diajukan kubu 01 ke MK. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Meski hasil rekapitulasi Pemilu 2024 baru akan diumumkan pekan ini, maksimal 20 Maret 2024, hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei memprediksi paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming memenangi Pilpres dengan raihan 58% suara. Atas hal ini, kubu AMIN mengendus dugaan kecurangan.
Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud pun bakal menggugat ke MK. Deputi Hukum TPN Henry Yosodiningrat bahkan mengatakan akan menghadirkan kapolda sebagai saksi. Kubu 03, seperti 01, masih belum menyerah. Mereka yakin harapan masih ada di ruang sidang MK.
Demi harapan itu, tim 01 dan 03 saling tukar informasi, termasuk Anies dan Ganjar yang cukup intens berkomunikasi. Semua upaya dikerahkan untuk dapat menganulir hasil pilpres dengan membuktikan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“[Permohonannya] pemungutan suara ulang antara 01 dan 03. Paslon 02 enggak masuk karena mereka sudah melakukan kecurangan,” kata Ari saat di Posko THN AMIN, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (13/3).
Gedung MK bakal hiruk pikuk pekan-pekan mendatang. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
MK disinyalir menjadi benteng terakhir kubu Anies dan Ganjar, setelah beberapa cara lain dinilai kurang memungkinkan. Kubu Anies, misalnya, pesimistis dengan penyelesaian sengketa ke Bawaslu, sebab sebelum ini pun mereka sudah melaporkan dugaan kecurangan pemilu di hampir di seluruh provinsi ke Bawaslu, namun tak mendapat hasil memuaskan.
Ketidakpercayaan kubu 01 terhadap penyelenggara dan pemantau pemilu itu dipertebal oleh proses seleksi komisioner yang dianggap bermasalah karena melibatkan Juri Ardiantoro yang ketika itu menjabat sebagai Deputi IV Kepala Staf Presiden. Kini Juri bergabung dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Oleh sebab itu, di mata 01 dan 03, Bawaslu dianggap menjadi bagian dari kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur.
Di sisi lain, jalur legislatif melalui inisiatif hak angket dugaan kecurangan pemilu akan membutuhkan proses panjang dan tak menjamin bakal memenuhi harapan, meski bukan berarti wacana untuk mengusung hak angket tersebut dipadamkan.
Fraksi NasDem gelar FGD untuk persiapan pengajian hak angket kecurangan pemilu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan

Tim Capres Berperan Lebih Besar dari Parpol?

Belakangan, tim hukum 01 dan 03 tampak lebih vokal menyuarakan kecurangan pemilu ketimbang partai pengusung masing-masing paslon. Nyatanya, menurut dua sumber kumparan, gerakan menggugat hasil pilpres kini memang lebih banyak dimotori oleh tim capres-cawapres.
Di kubu AMIN, misalnya, tinggal PKS yang paling getol memberi pandangan-pandangan hukum terkait gugatan ke MK. Sementara parpol lainnya, ujar sumber itu, tak terlalu sering berkoordinasi terkait gugatan hukum tersebut.
Rozaq Ashari, Direktur Tim Saksi Nasional Timnas AMIN yang juga politisi PKS, menjelaskan bahwa ia diminta memberikan data-data yang dibutuhkan oleh Tim Hukum Timnas AMIN selama tiga pekan terakhir ini. Ia juga meninjau ulang gugatan yang telah disiapkan dan digodok oleh para pakar yang tergabung dalam tim hukum tersebut; serta menindaklanjuti kebutuhan Tim Hukum dengan meneruskannya ke lapangan.
“Kami sampaikan data-data itu, kemudian personal contact [saksi-saksi] kami distribusikan, lalu mereka (Tim Hukum AMIN) terjun ke lapangan untuk verifikasi data,” ujar Rozaq.
Anies Baswedan saat menghadiri Konsolidasi Saksi AMIN dan PKS di Cibubur, 23 Desember 2023. Foto: Dok. Istimewa
Dari saksi-saksi tersebut, terpetakan pelanggaran yang ada pada tiap tahapan pemilu. Inilah yang menjadi intisari gugatan 01 ke MK.
Sementara di kubu Ganjar, ada Henry Yosodiningrat yang mengawal berkas hukum gugatan ke MK. Meski politisi PDIP, Henry lebih berperan sebagai Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud.
kumparan menghubungi sejumlah politisi PDIP untuk mengetahui peran partai dalam gugatan 03 ke MK, namun Deddy Sitorus, Djarot Saiful Hidayat, atau Chico Hakim belum merespons.

Menyoal Bansos dan Politik Uang

Direktur Eksekutif THN AMIN Zuhad Aji Firmantoro menyatakan, timnya sudah mulai menyiapkan gugatan hasil Pilpres 2024 sejak MK menggelar Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Pusdik MK, Cisarua, Bogor, pada Desember 2023.
Kemudian, tiga hari setelah pencoblosan pada 14 Februari, THN mulai menyusun naskah akademik gugatan sengketa hasil pemilu. Hingga 13 Maret, ujar Zuhad, naskah itu sudah tersusun sekitar 200 halaman, termasuk lampiran.
Dalam gugatan itu, THN AMIN menyoal dugaan pemilu secara kuantitatif maupun kualitatif. Secara kuantitatif, THN menyatakan kantongi bukti-bukti bahwa hasil perhitungan suara mereka berbeda dengan yang ditampilkan oleh KPU maupun lembaga survei.
Berdasarkan hitungan kubu AMIN, pilpres mestinya berjalan dua putaran. Hitung-hitungan itulah yang akan mereka sampaikan dalam sidang gugatan di MK. Menurut Zuhad, hitung-hitungan bakal menyoal sumber angka 58% yang didapat Prabowo-Gibran. Padahal, pada pekan terakhir jelang pencoblosan, tak ada lembaga survei yang memprediksi raihan Prabowo setinggi itu.
Prabowo-Gibran di Istora Senayan, Jakarta, malam usai pencoblosan, Rabu (14/2/2024). Foto: Kim Kyung-Hoon/REUTERS
Di sisi lain, ujar Ari, hasil survei elektabilitas capres juga ditengarai menjadi instrumen kecurangan pilpres. Data-data survei tersebut akan disampaikan ke MK karena diduga berperan membentuk opini publik guna menggaungkan kemenangan 02.
“Sehingga orang pikir, wajar [02 menang]. Tetapi kami yang merasakan di bawah tahu bahwa ini tidak wajar,” ujar Ari.
Ketidakwajaran itu juga diduga merupakan pengaruh dari guyuran bantuan sosial oleh pemerintah pada pekan-pekan jelang pemungutan suara. Bansos ini, menurut Ari, mampu menggeser minat memilih.
“Litbang Kompas sudah membuat penelitian, bahwa 52 juta orang memilih [paslon] karena bansos,” kata Ari.
Merujuk pada hasil survei Litbang Kompas, bansos diterima oleh 25% responden yang dianggap mewakili sekitar 51 juta pemilih. Maka, bansos berpotensi memperkuat pertumbuhan elektabilitas Prabowo ketika ia sudah berpasangan dengan Gibran; artinya dalam rentang waktu November 2023 sampai 14 Februari 2024.
AAirlangga Hartarto dalam Temu Wicara Bersama Masyarakat Yogyakarta Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino, 24 Desember 2023. Foto: Kemenko Perekonomian
Menjelang dan semasa kampanye, pemerintah memang gencar bagi-bagi bansos. Presiden dan menteri-menteri kubu 02 pun turun langsung untuk menebar bansos.
Menko Perekonommian yang juga Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, misalnya, meminta masyarakat mengingat dan mengucapkan terima kasih kepada Jokowi setelah menerima bansos. Dalam hal ini, Gibran yang putra sulung Jokowi, tentu mendapatkan keuntungan. Itu sebabnya Ari menyebut bansos menjadi musuh besar Tmnas AMIN.
Tebar bansos yang memengaruhi preferensi pemilih ini juga terpotret pada exit poll Indikator Politik sesaat usai pencoblosan. Exit poll itu menangkap gambaran bahwa dari 2.975 responden di 3.000 TPS, sebanyak 59,7 % memilih Prabowo-Gibran karena pernah menerima bansos. Hanya 23% responden menerima bansos namun memilih Anies-Muhaimin.
Selain bansos, Ari juga menyoroti masifnya politik uang yang terjadi pada pemilu kali ini. Satu orang, menurutnya, bisa mendapatkan uang Rp 1 juta pada lumbung-lumbung suara besar seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur, asal mau memilih calon tertentu.
Ari mendengar total uang yang beredar itu mencapai triliunan rupiah. Ia pun heran karena mestinya uang sebanyak itu terendus Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Ia menduga adan campur tangan pihak berwenang sehingga PPATK tak berkutik.
Desember 2023, PPATK pernah menyebut adanya transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024. Menurut PPATK, terjadi peningkatan drastis aliran dana ke rekening sejumlah parpol dan pihak-pihak terkait. Anehnya, lonjakan aliran dana itu tidak sebanding dengan arus uang masuk pada rekening khusus dana kampanye.
Ilustrasi: ANTARA FOTO
TPN Ganjar-Mahfud menilai, faktor politik uang juga jadi salah satu alasan di balik jebloknya suara mereka yang tak mencapai 20% dalam quick count. Politik uang ini, menurut TPN, ditemukan di sejumlah kantong suara Ganjar-Mahfud, terutama di Jawa Tengah.
“Ada warga yang dapat Rp 1 juta, Rp 2 juta, dan ada yang berubah pilihan karena itu. Ini kami temukan bukan hanya pada satu-dua orang atau satu-dua tempat,” kata Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa.
Namun, Tim Hukum 03 mengalami hambatan karena banyak warga yang menerima uang tersebut tidak berani menjadi saksi di persidangan di MK.
Dugaan triliunan rupiah yang mengalir ke daerah-daerah yang menjadi lumbung suara paslon juga diamini sumber kumparan. Sumber ini bahkan menyebut bahwa peredaran uang triliunan rupiah pun terjadi pada pada masa tenang.
Sayangnya, duit mencurigakan tersebut sulit dilacak, sampai-sampai Indonesia Corruption Watch (ICW) ribut dengan KPU saat menuntut transparansi peredaran uang pada masa kampanye ini. ICW menilai, informasi yang diberikan KPU tidak memadai.
Kampanye anti-politik uang di Banda Aceh. Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
“Dia (KPU) menyediakan kanal tapi kanalnya tidak proper untuk bisa ajak masyarakat melakukan pemantauan yang real dan partisipatif,” kata peneliti ICW Seira Tamara.
Data yang tertera pada situs KPU, infopemilu.kpu.go.id, tidak terpilah dengan baik dan tak bisa dibuka sebelum pencoblosan rampung. Kalaupun ada informasi yang dibuka oleh KPU, itu dalam format Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang merupakan data kumulatif sehingga sulit bagi ICW untuk menelusuri sumber dan jumlah dana yang masuk pada waktu terpisah.
“Jadi, dengan data yang gelondongan begitu saja, misalkan kandidat xx penerimaan sekian, pengeluaran sekian, jadi sulit untuk masuk ke detail [untuk mengecek] apakah betul pengeluaran dan penerimaannya sejumlah itu,” jelas Seira.
Ia menduga banyak dana yang tak jelas asal-usulnyai masuk ke rekening-rekening pribadi orang-orang parpol. Sementara jika masuk ke rekening pribadi, ICW tak bisa menelusurinya.
“Itu menunjukkan bahwa ada celah yang membuat penindakan atau pendalaman atas pelaporan dana kampanye menjadi sangat terbatas, terlebih buat kami sebagai organisasi masyarakat sipil,” ujar Seira.
Anies-Muhaimin bersama dalam deklarasi tim hukum mereka. Foto: Dok. Istimewa
Tim hukum AMIN yang bergerak mengumpulkan bukti-bukti mengatakan bahwa temuan mereka telah memenuhi syarat untuk menyebut adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sesuai Peraturan Bawaslu tentang Pilpres.
Syarat pada pasal 24 ayat (8) Peraturan Bawaslu itu ialah bahwa untuk Pilpres, pelanggaran TSM terjadi bila kecurangan ditemukan di minimal 50% dari total provinsi di Indonesia; dan memenuhi alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan tulisan, petunjuk, dokumen elektronik, serta keterangan pelapor atau terlapor, juga keterangan ahli, dalam sidang pemeriksaan.
“Kami sudah memiliki semua itu. Bukan hanya 50%, tapi hampir 100%, [pelanggaran terjadi] di seluruh daerah,” kata Ari.
Dugaan adanya kecurangan TSM itu membuat saksi-saksi saksi dari Timnas AMIN tidak menandatangani hasil rekapitulasi pemilu di berbagai tingkatan, dari level kecamatan hingga provinsi. Tindakan itu dilakukan secara terkoordinir setelah THN AMIN mengeluarkan pendapat hukum pada 29 Februari 2024.
Pada intinya, pendapat hukum tersebut memuat arahan agar saksi-saksi AMIN di tingkat kecamatan hingga nasional tidak menandatangani form D-Hasil jika ditengarai terdapat pelanggaran pemilu seperti penyalahgunaan bansos, mobilisasi kepala desa, pelibatan aparat pemerintahan, money politics, dan dugaan penggunaan SIREKAP sebagai alat utama rekapitulasi penghitungan suara.
Petugas KPPS mengambil gambar hasil penghitungan suara saat simulasi di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (7/2/2024). Foto: Dedhez Anggara/Antara Foto
“Ini sebagai bukti bahwa kami tegas tidak menerima kecurangan. Kalau kami menandatangani, berarti kami menyetujui kecurangan-kecurangan tersebut,” kata Ari.
Selain menolak tanda tangan, AMIN telah melaporkan kecurangan tersebut ke Bawaslu. Tapi, menurut Ari, tak ada tindak lanjut dari Bawaslu karena pihak 01 dinilai kurang bukti.
“Katanya kurang materi, nah materi yang mana? [Mestinya] dijelaskan. Itu tugasnya Bawaslu. Tapi sampai sekarang Bawaslu hampir tidak bertugas [setelah] menerima laporan-laporan dari kami itu,” ucap Ari.

Sasar Keterlibatan Aparat dengan Minta Kapolda Jadi Saksi

Lima hari sebelum pencoblosan, 9 Februari 2024, Wakil Ketua Tim Hukum TPN Ganjar Mahfud, Henry Yosodiningrat, mencoba membuka keterlibatan aparat dalam Pemilu 2024. Pada acara bertajuk Mimbar Keprihatinan Bangsa dan Seruan Kebangsaan Purnawirawan TNI-Polri di Jakarta, Henry membacakan pesan WhatsApp yang ia terima.
Pesan tersebut memuat beberapa poin seruan kepada para anggota Polri di daerah untuk memenangkan paslon 02, misalnya lewat pengerahan Binmas Polri, namun dengan catatan menghindari sistem door-to-door karena sudah diketahui masyarakat; juga pengerahan para dai kamtibmas untuk menjamin kemenangan paslon 02 dalam tempo dua minggu.
Atas informasi yang ia ucapkan itu, Henry menyatakan siap dipanggil Bareskrim Polri. Menurutnya, “Saya bisa saya pertanggungjawabkan karena saya memperoleh info ini di banyak grup WA. Jadi bukan saya ngarang,” kata Henry.
Pengacara senior Henry Yosodiningrat, Tim Hukum Ganjar-Mahfud. Foto: Instagram/@henryyosodiningrat
Pada 12 Februari, Henry pun diminta datang ke kantor Baharkam Polri untuk mengklarifikasi ucapannya tersebut. Henry langsung bertemu dengan Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran yang membantah segala tudingan Henry.
“Masyarakat jangan terpengaruh informasi-informasi hoaks. Perlu klarifikasi dan komunikasi agar tidak terpancing dengan informasi yang salah dan menyesatkan,” kata Fadil usai bertemu Henry di gedung Baharkam Polri.
Sebulan berselang, 11 Maret, Henry kembali muncul dan mengatakan bakal membawa kapolda sebagai saksi di MK untuk bersaksi soal mobilisasi aparat selama pemilu, demi membuktikan bahwa kecurangan yang bersifat TSM bukanlah omong kosong.
“Kami punya bukti, ada kepala desa yang dipaksa polisi; ada juga bukti warga masyarakat mau milih paslon A, tapi diarahkan ke paslon lain. Akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi; besok kapoldanya dipanggil, dicopot,” ujar Henry tanpa menyebut nama kapolda yang ia maksud.
Jajaran petinggi Polri, termasuk kapolda dan kapolres se-Indonesia, berkumpul di Istana Negara, Jakarta, 14 Oktober 2022. Foto: Dok. Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden
Soal intimidasi juga disinggung Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa. Ia menerima informasi langsung dari kepala desa yang dipanggil ke salah satu Polda sehari sebelum pencoblosan.
“Apakah itu bagian dari mobilisasi dan intimidasi?” kata Finsensius.
Ia mendapat banyak laporan serupa. Kebanyakan berasal dari keluarga kepala desa yang mengaku mendapat “arahan” dari aparat negara. Namun Finsensius tak menyebut apakah para keluarga kades itu akan dihadirkan ke persidangan atau tidak.
Langkah merahasiakan saksi juga dilakukan THN AMIN demi keamanan saksi tersebut. Kendati demikian, saksi-saksi itu ditengarai antara lain berasal dari aparat pemerintah yang mengetahui jalannya pemungutan dan rekapitulasi suara di lapangan.
“Kami punya beberapa kades dan petugas KPPS. Kami punya juga masyarakat sipil biasa [sebagai saksi]. Mohon didoakan supaya mereka tidak balik kanan (batal bersaksi),” ujar Direktur Eksekutif THN AMIN Zuhad Aji Firmantoro.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Youtube/Kemhan RI
Belakangan, upaya untuk menghadirkan saksi sekelas kapolda tampak masih maju mundur. Keraguan diucapkan Henry setelah rencananya mendatangkan kapolda ke sidang MK ditanggapi langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
“Apabila memang betul ada [Kapolda] melanggar, ya kita proses. Namun kalau tidak ada, kita tunggu saja seluruh hasil dan tahapan pemilu, baik dari KPU, MK; dan bagaimana pengumuman resminya supaya semua dapat berjalan baik dan diterima masyarakat,” ujar Listyo, Jumat (15/3).
Diksi “proses” pada ucapan Kapolri tersebut dianggap Henry sebagai sanksi untuk kapolda yang hendak bersaksi di sidang MK. Ini membuat Henry yakin Kapolda yang akan ia ajukan jadi saksi, urung datang.
“Kalau sikap Kapolri seperti itu, Kapolda mana yang mau dan berani untuk hadir [bersaksi]. Lagi pula hadir di persidangan harus mendapat izin dari Kapolri, meski mereka sebetulnya diwajibkan UU untuk memenuhi panggilan MK, untuk memberikan keterangan yang benar dan jujur…,” kata Henry.

Kubu Prabowo Siap Ladeni Tudingan Curang

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengetuai Tim Hukum 02. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sebagai pihak yang dituduh melakukan kecurangan, kubu Prabowo-Gibran telah bersiap. Tim hukum mereka diketuai oleh Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara dan Ketua Umum PBB, partai di barisan koalisi Prabowo.
Menanggapi ancang-ancang tim hukum 01 dan 03, Yusril terlihat santai. Soal Kapolda, misalnya, ia menyebut bahwa untuk memenuhi syarat kecurangan TSM, maka kedua kubu setidaknya harus mengumpulkan kapolda dari separuh +1 total provinsi di Indonesia
“[Satu] kapolda kan hanya pegang satu provinsi. Kalau dia mengungkapkan adanya penipuan segala macam, atau pengerahan massa di tempat yang dia bertugas sebagai kapolda, apa bisa itu menggugurkan 38 provinsi yang lain? Kan simpel,” ujar Yuzril
Dalam persidangan MK, Yusril bakal didampingi duo pengacara top, OC Kaligis dan Otto Hasibuan, plus 35 pengacara lain. Adalah Prabowo Subianto sendiri yang menunjuk para kuasa hukum tersebut.
Tim Hukum 02 yang sadar bahwa putusan MK Nomor 90—sebagai pintu masuk pencalonan Gibran—bakal disoal dalam sidang gugatan hasil Pilpres karena dianggap inkonstitusional dan cacat etik, punya pendapat sendiri.
“Kalau produk putusan MK mau dijadikan dalil konstitusional dalam sengketa Pilpres di MK, maka tentunya dalil itu sangat tidak relevan untuk diajukan dalam persidangan MK,” ucap Fahri Bachmid, Wakil Komandan Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran yang juga bergabung dalam tim kuasa hukum 02.
Akankah harapan Anies dan Ganjar terwujud di MK? Ilustrasi: Adi Prabowo/kumparan
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten