Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pertemuan Emosi Sopir Truk Tabrak Lari dengan 2 Korbannya yang Cacat
1 Maret 2019 14:58 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
ADVERTISEMENT
Polrestabes Semarang menangkap seorang sopir truk yang menjadi buronan selama setahun karena kasus tabrak lari. Sopir truk yang bernama Bambang Susanto (56) itu ditangkap pada Kamis (28/2) saat sedang memancing di dekat indekosnya di Winangun, Kabupaten Kebumen.
ADVERTISEMENT
Bambang ditangkap karena dia menabrak seorang ibu beserta anaknya, yang mengendarai sepeda motor, pada Januari 2018 di Jalan Siliwangi, Semarang. Saat itu, Bambang mengemudikan truk kontainer bernomor polisi B-9832-FXS. Akibat peristiwa itu seorang ibu yang bernama Indrawati (54) dan anaknya Oky Yudi Satriyo (10) luka parah dan membuat kaki mereka diamputasi.
Pada Jumat (1/3), polisi mempertemukan Bambang dengan dua korbannya itu. Bambang menangis saat melihat kondisi keduanya. Oky yang harus digendong sang ayah, Wahyu Dwiyono, karena kedua kakinya harus diamputasi. Sedangkan Indrawati, duduk di kursi roda. "Maafin saya, Pak. Saya tidak tahu, Pak. Saya kalut," kata Bambang.
Oky yang selalu dalam dekapan ayahnya, ogah melihat ke arah wajah Bambang. Sementara Wahyu terlihat kesal. Wajahnya merah. Seolah menahan amarah. Dia meminta Bambang melihat kondisi anak dan istrinya yang kini cacat. "Lihat anak saya! Lihat istri saya!" ujar dia.
ADVERTISEMENT
Bambang kemudian membungkuk dan meminta maaf kepada Indrawati sembari menangis. Indrawati diam. Raut wajahnya terlihat sedih bercampur amarah. Dia kemudian melontarkan kata-kata kepada Bambang, "Salah apa aku,Pak. Aku mau berangkat kerja, nunggu anakku pulang sekolah, anakku pengin ikut. Aku sudah berhenti di belakang lampu merah, kamu tabrak, Pak!”
Dengan tangan terborgol, Bambang tak henti-hentinya menangis. Dia juga membayangkan jika satu dari enam anaknya menjadi korban tabrak lari dan berujung cacat. "Saya nggak mikir akan begini. Rem saya blong. Saya Lari. Saya mikir istri saya baru melahirkan di Kebumen," kata Bambang.
Belakangan diketahui, Bambang memiliki tiga orang istri dan enam orang anak. Istri yang disebut baru melahirkan adalah istri ketiganya. Mendengar alasan itu, Wahyu tetap tak terima. "Kamu jangan beralasan rem blong, Pak. Kalau kamu niat tanggung jawab harusnya jangan sampai merepotkan polisi. Harusnya kamu menyerahkan diri saja," ujar Wahyu.
ADVERTISEMENT
Akibat kehilangan kakinya, Indrawati yang sebelumnya berjualan makanan di sekitar perkantoran di Balai Kota Semarang kini hanya di rumah saja. Sedangkan Oky yang masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 3 itu hilang keceriaannya.
"Sejak kecelakaan, kakinya diamputasi, dia nggak bisa main lagi," kata Indrawati. "Di rumah terus hanya bisa main HP. Anaknya pintar. Prihatin. Kalau diajak saya jualan, nggak pernah rewel. Dia tahu ibunya kerjanya begini".
Pertemuan itu berakhir dengan saling memaafkan. Meski demikian, proses hukum terus berjalan. Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan Bambang dikenakan dua pasal, yakni Pasal 310 ayat 3 dan Pasal 312 UU Lalu Lintas.
"Dengan ancaman maksimal tiga tahun, yaitu tidak melakukan pertolongan terhadap korban kecelakaan. Atau dengan bahasa sehari-harinya melarikan diri," ujar Ardi.
ADVERTISEMENT