Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pertimbangan Hakim Hukum Kebiri Pria di Buol: 2 Kali Perkosa Anak, Tidak Jera
16 Mei 2023 13:48 WIB
·
waktu baca 6 menitADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buol (PN Buol) membeberkan alasan vonis kebiri yang dijatuhkan kepada Baharudin Kasim alias Baha. Ia adalah terdakwa kasus pemerkosaan.
ADVERTISEMENT
Yang menjadi korban dalam kasus ini tak lain ialah anak kandungnya sendiri. Perbuatannya bahkan dilakukan hingga 3 kali.
Saat peristiwa awal terjadi tahun 2020, korban masih duduk di bangku kelas 3 SD. Usianya masih 13 tahun pada saat itu.
Perbuatan ini bahkan ternyata bukan yang pertama kalinya dilakukan Baha. Pada 2015, ia dihukum 9 tahun penjara karena memperkosa anak tirinya.
Pertimbangan itu menjadi salah satu hal yang mendasari hakim menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun kepada Baha. Termasuk menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri.
"Setelah keluar dari penjara karena pelecehan seksual terhadap anak tirinya itu, Terdakwa bukannya bertaubat, justru 'naik kelas' dengan melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya," kata Agung D. Syahputra selaku Humas PN Buol dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (16/5).
ADVERTISEMENT
"Perbuatan terdakwa menyetubuhi anak kandungnya ini dilakukannya tidak hanya 1 (satu) kali," ungkap Humas PN Buol yang juga menjadi Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini.
Mempertimbangkan perbuatannya itu, hakim menilai Baha pantas untuk dijatuhi pidana pokok 16 tahun penjara plus kebiri. Sebab Baha dinilai tidak jera meski sebelumnya dihukum 9 tahun penjara.
"Bisa dibayangkan, jika terhadap anak-anaknya sendiri saja, baik anak tiri dan juga anak kandung, pelaku ini sudah tega menyetubuhi dan merusak masa depan anak. Besar kemungkinan, ia akan bisa lebih tega dan tak berpikir panjang untuk kembali melakukan pelecehan seksual pada anak-anak lain di luar sana yang bukan keluarganya," kata Agung.
"Sehingga, untuk mencegah kemungkinan ia menjadi predator seksual anak yang lebih berbahaya, Hakim berpendapat perlu menekan hasrat seksual pelaku setelah ia keluar dari penjara," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Selain menjatuhkan hukuman kebiri, hakim juga menjatuhkan pula pidana tambahan pengumuman identitas pelaku. Vonis tambahan ini disebut memperhatikan data kejahatan seksual pada anak di Kabupaten Buol sangatlah tinggi.
Agung membeberkan, bahwa pada tahun 2021 ada 27 adalah perkara pelecehan seksual terhadap anak, kemudian tahun 2022 ada 28 perkara dan bahkan untuk tahun 2023, sampai putusan Baha dibacakan sudah tercatat 30 perkara yang ditangani Buol.
"Lebih memprihatinkan lagi, komposisi profil pelakunya sudah lengkap, meliputi adanya guru yang mencabuli murid di kelas, kakek yang mencabuli cucu, ayah tiri yang menyetubuhi ataupun menyetubuhi anak tirinya dan juga sudah ada beberapa kali ayah kandung yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Buol," kata Agung.
Di titik inilah, tambah Agung, hakim berpendapat bahwa momentum pemidanaan yang dijatuhkan haruslah dapat mengupayakan dah terwujudnya pencegahan sekaligus pesan tersirat bagi para pelaku yang sudah dipenjara tak lagi mengulangi perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Pada rilis yang sama, Agung sebagai Ketua Majelis yang memutus perkara Baha menyampaikan curahannya selama bertugas di PN Buol.
"Setelah tiga tahun lebih bertugas di wilayah hukum Pengadilan Negeri Buol, kami selaku Majelis Hakim mempelajari dengan saksama, bahwa angka kejahatan seksual pada anak di Kabupaten di ujung utara Provinsi Sulawesi Tengah yang saat ini dari Ibu Kota Provinsi di Kota Palu hanya bisa ditempuh dengan perjalanan darat selama 14 jam, dari tahun ke tahun jumlahnya selalu meningkat," ungkap Agung.
Dari keadaan tersebut, dia merenung, bahwa penjatuhan pemidanaan sekadar dengan pidana pokok berupa penjara dan denda bagi para pelakunya, tak cukup membantu pihak Pemerintah Daerah mengendalikan tingginya angka pelecehan seksual pada anak di Buol.
ADVERTISEMENT
"Semoga dengan adanya putusan ini, dapat membuat orang-orang di Buol dapat berpikir dua atau tiga kali lebih takut jika hendak melakukan pelecehan seksual pada anak, karena kelak ia sendiri sebagai pelaku akan menanggung aib dan rasa malu yang tidak terkira dengan nama, identitas lengkap serta foto terbarunya disebarluaskan dimana-mana sebagai pelaku kejahatan seksual pada anak," imbuh Agung.
Agung memberi catatan, putusan kebiri Baha belum inkrah. Terdakwa menyatakan menerima putusan hakim, tapi jaksa masih pikir-pikir.
Putusan dibacakan pada 10 Mei 2023.
"Menyatakan terdakwa Baharudin Kasim alias Baha telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan oleh orang tua kandung," begitu bunyi putusan yang diketok Ketua Majelis Agung Dian Syahputra.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pula kepada Terdakwa pidana tambahan berupa 'pengumuman identitas pelaku'; menjatuhkan pula kepada terdakwa tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun dan baru dilaksanakan setelah terdakwa menjalani pidana pokoknya," begitu disebut dalam amar putusannya.
Perkosa Anak Tiri
Kasusnya yang pertama terjadi pada 2010. Ia memperkosa anak tirinya yang berusia 11 tahun. Anaknya itu masih duduk di kelas 1 SD.
Pemerkosaan itu berulang hingga 4 kali. Bahkan hingga disertai ancaman. Termasuk ancaman dengan menggunakan badik atau pisau agar korban tidak bercerita.
“Jangan menangis, saya bunuh nanti kau," bunyi ancaman Baha dikutip dari situs Mahkamah Agung.
Atas perbuatannya, Baha dinilai terbukti melakukan pemerkosaan yang disertai kekerasan atau ancaman. Ia dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya“ sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum," bunyi putusan hakim yang dijatuhkan pada 23 Juni 2015.
Merujuk putusan itu, Baha tercatat mulai ditahan pada 2015. Namun, belum diketahui kapan dia bebas.
Sebab, ia kembali melakukan pemerkosaan pada 2020 atau hanya selang 5 tahun sejak putusan tersebut. Kali ini, korban pemerkosaannya ialah anak kandung.
Perkosa Anak Kandung
Seakan tak jera dengan hukuman sebelumnya, Baha kembali melakukan pemerkosaan. Setelah anak tiri, kini korbannya ialah anak kandung.
Ia tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih duduk di kelas III SD. Usia korban masih 13 tahun ketika pertama kali diperkosa pada 2020.
ADVERTISEMENT
Perkosaan terjadi hingga 3 kali. Yang terakhir ialah pada 28 Oktober 2022.
Sama seperti sebelumnya, perkosaan ini juga disertai ancaman. Korban sempat berupaya menolak tapi tak berdaya dengan ancaman Baha. Bahkan Baha pun sempat mengancam agar tidak membocorkan kejadian itu.
“Jangan bilang siapa-siapa,” ujar Baha sambil menatap sinis korban. Bahkan Baha sempat menampar pipi kanan korban satu kali.
Korban sempat kabur dari rumah karena tak tahan lagi lalu kemudian mengungsi mengamankan diri ke rumah pamannya. Namun ia kemudian dijemput dua pria yang kembali membawanya ke Baha.
Saat tiba di rumah, korban dianiaya Baha. Baha mendorong hingga menjambak rambut korban.
Kejadian penganiayaan tersebut akhirnya membongkar perbuatan durjana Baha. Korban akhirnya bercerita soal pemerkosaan yang dialaminya.
ADVERTISEMENT
Baha dihukum pidana penjara selama 16 tahun dan juga pidana denda Rp 1 miliar subsider kurungan selama 6 bulan. Bahkan, ia pun dihukum kebiri.
Vonis ini diketok pada 11 Mei 2023. Hakimnya ialah Agung Dian Syahputra sebagai Hakim Ketua, Ryanda Putra dan Hasyril Maulana Munthe masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Atas vonis ini, terdakwa dan jaksa masih bisa mengajukan banding. Belum ada pernyataan dari Baha soal kasusnya ini.