Pertimbangan Hakim Sunat Hukuman Nadiem Jadi 9 Tahun Bui-Uang Pengganti Rp 548 M

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang banding eks Mendikbudristek Nadiem Makarim agenda putusan terkait perkara korupsi pengadaan Chromebook, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang banding eks Mendikbudristek Nadiem Makarim agenda putusan terkait perkara korupsi pengadaan Chromebook, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Hukuman Nadiem kini menjadi 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan harus membayar uang pengganti Rp 548 miliar.

Sebelumnya, Nadiem dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam putusan tingkat pertama, Nadiem juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (24/9).

Lantas, apa pertimbangan majelis hakim PT DKI memotong hukuman Nadiem?

Hakim menyatakan hukuman penjara 10 tahun yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama masih belum menyeimbangkan antara tingkat kesalahan Nadiem dengan tujuan pemidanaan.

Hakim menilai, vonis yang dilakukan pengadilan tingkat pertama sebelumnya masih kurang tepat dan kurang berkeadilan dengan mengacu beberapa alasan.

“Majelis Hakim tingkat pertama masih kurang tepat dan patut serta kurang berkeadilan dalam dan belum mencerminkan keseimbangan antara tingkat kesalahan Terdakwa dengan tujuan pemidanaan,” kata hakim.

Pada poin hukuman penjara, hakim menyinggung soal masa depan Nadiem. Menurut hakim, Nadiem masih berada dalam usia produktif.

“Mempertimbangkan pengaruh pidana terhadap masa depan Terdakwa yang masih berusia produktif dan berkemampuan,” terang hakim.

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan keterangan usai menjalani sidang banding agenda putusan terkait perkara korupsi pengadaan Chromebook, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Hakim juga turut mempertimbangkan kontribusi Nadiem dalam membuka lapangan pekerjaan di bidang transportasi.

“Mempertimbangkan telah berjasa memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat di bidang transportasi,” lanjut hakim.

Selain itu, hakim menyebut Nadiem belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Namun, hakim juga mempertimbangkan dampak perkara ini terhadap negara dan masyarakat. Terlebih, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,567 triliun.

Kerugian itu berdampak pada anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Hakim menyebut sejumlah Chromebook yang dibeli dalam program tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Bahkan, ada perangkat yang disebut tersimpan hingga rusak dan berjamur.

“Pengaruh tindak pidana terhadap korban bersifat luas dan mendalam karena korbannya kolektif yaitu negara dan rakyat Indonesia, terutama anak-anak daerah terpencil, terdepan, dan terluar (3T),” jelas hakim.

Meski begitu, setelah mempertimbangkan seluruh keadaan yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim PT DKI menilai hukuman 10 tahun perlu dikoreksi menjadi 9 tahun.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, keberatan Penuntut Umum atas penjatuhan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim akan dikoreksi dan diperbaiki,” tegas hakim.

Sementara untuk denda, hakim tidak mengubahnya. Hakim menilai denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan pada tingkat pertama sudah tepat.

“Sedangkan penjatuhan pidana denda menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah tepat dan berkeadilan bagi diri Terdakwa,” kata hakim.

Hukuman Bayar Uang Pengganti Dikurangi

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang agenda putusan terkait perkara korupsi pengadaan Chromebook, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Selain hukuman penjara, hakim tingkat banding juga mengurangi uang pengganti yang harus dibayar Nadiem. Dari sebelumnya Rp 809,5 miliar menjadi Rp 548,7 miliar.

Untuk bagian ini, hakim punya pertimbangan berbeda dengan hakim tingkat pertama. Hakim menilai belum cukup bukti bahwa uang Rp 809,5 miliar tersebut berasal dari pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

“Belum dapat dibuktikan bahwa uang tersebut berasal dari pengadaan TIK dari Kementerian Kemendikbudristek,” sebut hakim.

Karena itu, hakim kemudian menghitung uang pengganti berdasarkan kerugian negara yang terbukti dalam perkara, yakni Rp 1.567.888.662.716,74.

Dari jumlah tersebut, Nadiem dibebankan 35 persen atau Rp 548.761.031.950,86 sebagai uang pengganti.

“Maka proporsi penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa dibebankan sebesar 35 persen dari total kerugian Negara sejumlah Rp 1.567.888.662.716,74,” terang hakim.

Hakim juga menetapkan bagian tanggung jawab pihak lain dalam pengembalian kerugian negara. Yakni, penyedia Chromebook dibebankan 15 persen, sedangkan Google sebesar 50 persen.