Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Valencya: Dakwaan KDRT Tak Terbukti

2 Desember 2021 16:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tangis Valencya pecah saat divonis bebas di PN Karawang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tangis Valencya pecah saat divonis bebas di PN Karawang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang membeberkan pertimbangan terkait vonis bebas Valencya (45). Valencya merupakan terdakwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga terhadap mantan suaminya Chan Yu Ching.
ADVERTISEMENT
Salah satu pertimbangan hakim adalah, dakwaan yang dilekatkan kepada Valencya tidak terbukti dalam proses pengadilan.
"Menimbang bahwa dengan tidak terbuktinya salah satu unsur dalam dakwaan maka majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tersebut," kata majelis hakim, Kamis (2/12).
"Menimbang bahwa karena karena hal tersebut tidak terbukti melakukan unsur tersebut maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut," sambung hakim.
Valencya didakwa dengan Pasal 45 ayat 1 Juncto pasal 5 huruf b UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Salah satu unsur yang tak terbukti terkait dengan dakwaan tersebut. Berikut bunyi pasal yang didakwakan:
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara: (b) kekerasan psikis.
ADVERTISEMENT
Pasal 45
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
Valencya (ketiga dari kiri) di PN Karawang saat mendengarkan vonis majelis hakim Foto: Dok. Istimewa
Dalam vonisnya, hakim juga menegaskan bahwa putusan tersebut objektif sebagaimana fakta-fakta yang muncul di persidangan. Hal tersebut ditegaskan hakim mengingat selama persidangan, Valencya kerap mengumbar fakta kondisi rumah tangga yang seharusnya tak ia sampaikan.
Kondisi tersebut menarik banyak simpati publik. Atas dasar itu, hakim menilai perlu menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan bukan atas dasar simpati dan dukungan publik, tetapi fakta di persidangan.
"Majelis hakim tidak menilai berdasarkan keterangan subjektif terdakwa, tetapi menilai secara objektif seluruh fakta hukum yang terdapat di persidangan," pungkas hakim.
ADVERTISEMENT
Setelah vonis dibacakan, Valencya terlihat tak kuasa membendung air mata. Dia menangis di hadapan hakim, lalu sujud syukur.
Kuasa hukum dan Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka langsung menghampiri Valencya. Valencya pun menangis di pelukan mantan pesinetron yang berperan sebagai istri Mat Solar di serial Bajaj Bajuri itu.