Pertimbangan Jaksa Agung: Valencya Layak Bebas

23 November 2021 16:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejati Kalteng. Foto: Dok. Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejati Kalteng. Foto: Dok. Kejagung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya merevisi tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya (45), seorang ibu yang dijerat pidana karena memarahi mantan suami yang mabuk-mabukan. JPU pun menuntut Velencya dengan tuntutan bebas.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer mengungkapkan, keputusan JPU untuk menuntut bebas merupakan arahan dan atensi langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Kami ingin sampaikan dengan pengendalian diambil Kejaksaan Agung, Jaksa Agung adalah pengendali dan penuntut umum tertinggi, oleh karena itu sebagaimana tadi telah dibacakan JPU merupakan tuntutan atas persetujuan dari Kejaksaan Agung RI," kata Leonard dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11).
Pada persidangan hari ini, JPU yang sejak awal menyidangkan perkara Valencya diganti. Mereka digantikan oleh JPU yang di bawah kendali langsung Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum.
Dalam replik, JPU mengaku sudah mengkaji ulang seluruh pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, dan barang bukti yang diungkapkan di persidangan. Mereka menilai tim JPU sebelumnya tidak menggali lebih dalam fakta dan bukti perkara ini.
Valencya, ibu di Karawang yang dituntut 1 tahun karena marahi suami mabuk. Foto: Dok. Istimewa
Hingga pada akhirnya keputusan penuntutan bebas terhadap Valencya dilakukan dan menarik tuntutan 1 tahun penjara yang dibacakan pada 11 November 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
"Dengan ditariknya tuntutan maka tuntutan tersebut dinyatakan tak berlaku. dan selanjutnya JPU tadi melakukan penuntutan memperbaiki tuntutan sebelumnya dengan nyatakan bahwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah," kata Leonard.
Leonard pun menegaskan, pertimbangan penuntutan bebas ini berdasarkan wujud rasa keadilan yang disampaikan oleh Burhanuddin. Jaksa Agung, kata Leonard, menilai Valencya pantas dituntut bebas.
"Pertimbangan ini merupakan bentuk wujud rasa keadilan yang dinilai oleh bapak Jaksa Agung pantas dan harus dilakukan kepada terdakwa," kata dia.
Di sisi lain, Leonard berpesan, bahwa Burhanuddin meminta kepada seluruh jaksa menjadikan kasus ini pelajaran. Burhanuddin, lanjut Leonard, meminta kepada jaksa untuk mengedepankan hati nurani dalam proses penuntutan.
ADVERTISEMENT
"Kami ulangi, Bapak Jaksa Agung kembali perintahkan ke seluruh jaksa yang tangani perkara dalam bertugas tetap wajib kedepankan hati nurani dan profesionalisme," pungkas Leonard.
Suasana sidang replik Valencya, istri yang dituntut 1 tahun penjara di PN Karawang, Selasa (23/11). Foto: Dok. Istimewa
Valencya merupakan seorang ibu yang dituntut 1 tahun penjara oleh JPU karena dianggap melakukan KDRT dan pengusiran terhadap mantan suaminya.
Dalam sidang Pleidoi, Valencya membacakan catatan pembelaannya di hadapan majelis hakim dan jaksa yang menuntutnya.
Valencya minta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. Dia membantah telah melakukan kekerasan psikis kepada mantan suaminya. Yang ada, dia adalah korban dari suami yang kerap mabuk-mabukan dan berperilaku tak pantas terhadap dirinya