Pertimbangan MA Perberat Hukuman Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Djoko Tjandra dan pihak jaksa. Namun, MA memperberat vonis Djoko Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara.
"Tolak perbaikan kasasi terdakwa dan penuntut umum dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," bunyi putusan hakim kasasi sebagaimana dikutip kumparan, Rabu (17/11). Juru bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan soal putusan ini.
Majelis Kasasi ini diketuai oleh hakim Suhadi dengan hakim anggota Ansori dan Suharto. Vonis diketok pada 15 November 2021.
Ada sejumlah pertimbangan dari majelis hakim kasasi dalam memperberat hukuman Djoko Tjandra ini. Beberapa di antaranya sepakat dengan alasan kasasi jaksa.
Majelis Kasasi tidak sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI yang memotong hukuman Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara. Salah satunya terkait pertimbangan pengembalian uang.
Pengadilan Tinggi DKI menilai Djoko Tjandra sudah mengembalikan dana yang ada dalam enscrow account atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima sebesar Rp 546.468.544.738. Hal ini dinilai sebagai pertimbangan meringankan dalam putusan Djoko Tjandra.
Majelis Kasasi tidak sependapat. Menurut hakim, penyetoran uang itu bagian dari mekanisme eksekusi oleh jaksa Penuntut Umum ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut dinilai tidak ada korelasi dengan perbuatan suap yang dilakukan oleh Djoko Tjandra dalam perkara ini.
Berikut pertimbangan hakim terhadap alasan kasasi Djoko Tjandra:
Terhadap alasan kasasi Penuntut Umum
- Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dapat dibenarkan karena meskipun berat ringan pidana adalah kewenangan Judex Facti akan tetapi ketika Judex Facti mengambil putusan pidana dengan mengurangi pidana terhadap Terdakwa, ternyata Judex Facti Pengadilan Tinggi kurang dalam pertimbangannya (Onvoldoende gemotiveerd) mengapa Judex Facti Pengadilan Tinggi mengurangi pidana penjara dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan, hal yang meringankan Terdakwa karena Terdakwa mengembalikan dana yang ada dalam enscrow account atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima milik Terdakwa sebesar Rp 546.468.544.738,00 (lima ratus empat puluh enam miliar empat ratus enam puluh delapan juta lima ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah), padahal penyerahan itu melalui mekanisme eksekusi oleh jaksa Penuntut Umum ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, hal tersebut tidak ada korelasi dengan perbuatan suap yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara a quo;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam perkara a quo adalah suap dengan tujuan untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui adik ipar Terdakwa dan diteruskan kepada Pinangki Sirna Malasari selaku Jaksa/Penyelenggara Negara sebesar USD 500.000 (lima ratus ribu dolar Amerika) dan untuk pengurusan pengecekan status dan penghapusan red notice Terdakwa dengan mengeluarkan dana suap kepada Napoleon Bonaparte sebesar USD 370.000 (tiga ratus tujuh puluh ribu dollar Amerika dan SGD 200.000 (dua ratus ribu dollar Singapura serta kepada Prasetijo Utomo sebesar USD 100.000 (seratus ribu dollar Amerika);
- Bahwa Terdakwa telah melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa atas putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap;
Terhadap alasan kasasi Terdakwa
- Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, Judex Facti telah mengadili Terdakwa dalam perkara a quo sesuai dengan hukum acara yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya;
- Bahwa terlepas dari pidana yang dijatuhkan oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi, pertimbangan hukum tentang pembuuktian unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum oleh Judex Facti Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi sudah tepat dan benar sesuai dengan fakta hukum yang relevan secara yuridis yang terungkap di muka persidangan dan telah pula dikonstantir dengan unsur-unsur pasal dakwaan Penuntut Umum;
- Bahwa alasan kasasi Terdakwa bersifat penghargaan hasil pembuktian tidak dapat melemahkan atau menghapus perbuatan pidana Terdakwa, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa melakukan perbuatan suap, perbuatan a quo dilakukan dan telah selesai sebagai suatu delik tindak pidana di Indonesia, meskipun Terdakwa berwarga Negara Papua (Nugini) dan terakhir berada di Malaysia, kepadanya tetap dapat diterapkan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kasus Djoko Tjandra
Djoko Tjandra merupakan terdakwa penyuap 2 Jenderal Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo, serta Jaksa Pinangki, senilai Rp 8,3 miliar dan USD 500 ribu. Suap tersebut guna menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar DPO Imigrasi serta mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Selain itu, Djoko Tjandra bersama Jaksa Pinangki juga didakwa dalam pemufakatan jahat.
Djoko Tjandra dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, hukumannya dipotong oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tahap banding. Hukuman Djoko Tjandra dipotong 1 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.

Dalam perkara terpisah, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memotong hukuman Jaksa Pinangki. Potongannya pun fantastis: 6 tahun.
Alhasil, hukuman Jaksa Pinangki dari 10 tahun penjara hanya tinggal 4 tahun penjara. Namun, beda dengan perkara Djoko Tjandra, jaksa pada perkara Pinangki tidak mengajukan kasasi.
Pinangki kini sudah dieksekusi ke Lapas Tangerang. Ia pun sudah dipecat sebagai jaksa dan PNS.