Pertimbangan MA Tak Terima PK Partai Prima soal Tunda Pemilu
·waktu baca 3 menit

Mahkamah Agung (MA) tidak menerima gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) soal penundaan pemilu. Hal tersebut tertuang dalam putusan MA nomor 120 PK/TUN/2023 yang dibacakan pada 8 Agustus 2023.
"Menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur tidak diterima," demikian putusan PK tersebut.
Permohonan tersebut diadili oleh:
Irfan Fachruddin selaku ketua majelis;
Yodi Martono Wahyunadi selaku anggota; dan
Cerah Bangun selaku anggota.
PK tersebut berkaitan dengan sengketa proses pemilihan umum yang diajukan oleh DPP Prima ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022, tanggal 14 Desember 2022
Lantas apa pertimbangan hakim memutus untuk tidak menerima PK Partai Prima tersebut?
Dalam Putusan PK tersebut, MA berpendapat Putusan PTUN terkait sengketa proses pemilihan umum bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi atau Peninjauan kembali, sesuai ketentuan Pasal 471 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 13 ayat (5) PERMA Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Berikut pokok pertimbangannya:
Bahwa sengketa a quo pada pokoknya adalah berkaitan dengan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu, di mana Penggugat berkeberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang menetapkan Penggugat tidak masuk sebagai peserta pemilu karena verifikasinya Tidak Memenuhi Syarat;
Bahwa atas Penetapan KPU RI tersebut, Penggugat mengajukan gugatan sengketa proses pemilihan umum ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan registrasi perkara Nomor: 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT, yang mana perkara tersebut telah diputus pada tanggal 19 Januari 2023;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 471 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 13 ayat (5) PERMA Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara, diperoleh kaidah hukum bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait sengketa proses pemilihan umum bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi atau Peninjauan kembali, maka Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT tanggal 19 Januari 2023 bersifat final dan mengikat dan tidak dapat dilakukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dengan demikian sudah sepatutnya permohonan Peninjauan Kembali a quo dinyatakan tidak diterima.
KPU Apresiasi
Menanggapi putusan PK, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyambut baik putusan MA. Menurutnya, apa yang diputuskan MA itu sudah sesuai dengan hukum Pemilu.
“Putusan PK MA menyatakan gugatan Partai Prima tidak dapat diterima. Ini menunjukkan bahwa MA konsisten terhadap regulasi yang ada,” kata Hasyim dalam keterangannya, Kamis (10/8).
“Bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pejabat/lembaga pemerintahan bukan wewenang Peradilan Umum, melainkan menjadi wewenang PTUN,” tutur dia.
