Pertimbangan MA Tolak PK Moeldoko soal SK Kepengurusan Demokrat
ยทwaktu baca 2 menit

Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) soal kepengurusan partai Demokrat yang diajukan Moeldoko. Putusan PK tersebut diketok hari ini, Kamis (10/8).
Juru bicara MA Suharto membeberkan pertimbangan hukum penolakan PK Moeldoko tersebut. Hakim PK menilai, soal keabsahan kepengurusan partai, seharusnya diselesaikan di Mahkamah Partai. Moeldoko dinilai belum melakukan itu.
"Pada hakikatnya sengketa a quo [sengketa Moeldoko vs AHY] merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara Penggugat dan Tergugat II Intervensi, sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik," kata Suharto dalam konferensi persnya, Kamis (10/8).
"Jadi, secara umum ada mekanisme Mahkamah Partai yang harus ditempuh lebih dulu dan Mahkamah Partai itu diatur di UU Partai Politik, karena itu belum dilalui maka itu harus dilalui," tambah Suharto.
Pertimbangan lainnya adalah, novum atau bukti baru yang diajukan Moeldoko dianggap tak menentukan. Sehingga tidak dapat menggugurkan pertimbangan hukum dalam putusan kasasi.
"Bahwa novum yang diajukan para pemohon peninjauan kembali tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," kata Suharto.
Atas pertimbangan itu, diputuskan PK Moeldoko dengan amar:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali; dan
Menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp 2.500.000.
Gugatan tersebut diadili oleh Yosran selaku ketua majelis hakim, dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
Perkara gugatan Moeldoko ini bermula dari KLB Demokrat yang digelar di Deli Serdang pada 5 Maret 2021. Di sana Moeldoko ditunjuk sebagai Ketua Umum dan Jhonni Allen Marbun sebagai Sekjen.
Namun, Menkumham Yasonna Laoly menolak mengesahkan SK hasil KLB Demokrat Deli Serdang itu.
Moeldoko cs pun menggugat Yasonna ke PTUN. Gugatan itu tidak diterima dengan alasan tidak dapat memasuki persoalan perselisihan yang masih harus diputus di internal partai.
Gugatan itu juga ditolak di tahap kasasi. Lalu, Moeldoko mengajukan PK ke MA pada 3 Maret 2023, sehari setelah Demokrat resmi menyatakan mendukung Anies Baswedan sebagai bacapres. Kini di tingkat PK, gugatan Moeldoko kembali ditolak.
