Pertimbangan MA Vonis Antam Harus Bayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya

6 Juli 2022 19:48 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menata emas Antam imitasi di gerai Gadai Emas dan Cicil Emas BSI di Pasar Mayestik, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menata emas Antam imitasi di gerai Gadai Emas dan Cicil Emas BSI di Pasar Mayestik, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi terkait gugatan terhadap PT Antam. Hasilnya, PT Antam dan sejumlah pihak lainnya harus membayar ganti rugi lebih dari Rp 1 triliun.
ADVERTISEMENT
Penggugatnya ialah pengusaha bernama Budi Said. Crazy Rich Surabaya itu kemudian menuntut ganti rugi karena besaran emas yang diterimanya tidak sesuai dengan yang dibeli.
Budi Said menggugat Antam (Tergugat I); Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya 01 Antam (Tergugat II); Misdianto selaku Tenaga Administrasi BELM Surabaya 01 Antam (Tergugat III); Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam (Tergugat IV); dan Eksi Anggareni (Tergugat V).
Kasus ini berawal ketika Budi Said mendengar penjualan emas batangan harga diskon yang dijual PT Antam melalui Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam.
Budi Said kemudian mendatangi informasi itu ke kantor BELM Surabaya pada 19 Maret 2018. Ketika itu, dia bertemu dengan Eksi yang memperkenalkan diri sebagai marketing PT Antam. Hadir pula Endang Kumoro dan Misdianto.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan itu, Eksi menjelaskan bahwa PT Antam menjual emas batangan melalui BELM. Untuk pembelian dalam jumlah besar, ada diskon (di bawah harga resmi PT Antam).
Dalam pertemuan itu, kemudian disepakati harga emas batangan Rp 530 juta per kilogram. Nilai itu di bawah harga resmi PT Antam yakni Rp 585 juta per kilogram.
Transaksi kemudian dilakukan. Mulai tanggal 20 Maret hingga 25 September 2018, emas batangan diterima secara lancar oleh Budi Said. Namun, setelah itu, pengiriman mandek. Budi Said yang seharusnya menerima 7 ton lebih emas batangan. Ia baru menerima hampir 6 ton.
Alhasil ia menggugat ke PN Surabaya. Ia meminta ganti rugi emas yang belum diterimanya sebanyak 1.136 kilogram.
ADVERTISEMENT
Per 6 Juli 2022, harga emas Antam tercatat Rp 977.000 per gram. Jika dikali 1.136 kg, maka nilainya menjadi 1.109.872.000.000.
Gugatan itu dikabulkan PN Surabaya. Namun, pada tahap banding, gugatan dibatalkan Pengadilan Tinggi Surabaya. Budi Said lantas mengajukan kasasi.
Hasilnya, MA menilai Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum. Sebab, perbuatan para Tergugat dipandang merupakan bagian dari tanggung jawab PT Antam.
"Sesuai ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata Tergugat I yang merupakan perusahaan yang mempekerjakan karyawan harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan atas kesalahan dari karyawannya tersebut," bunyi pertimbangan kasasi sebagaimana ketetrangan tertulis yang dibagikan juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Rabu (6/7).
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock
Dengan pertimbangan itu, MA mengabulkan gugatan Budi Said. PT Antam dan para tergugat lainnya diwajibkan membayar ganti rugi.
ADVERTISEMENT
Berikut amar lengkap putusan kasasinya:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah bersalah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum yang merugikan Penggugat.
3. Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.
4. Menghukum Tergugat I bersama-sama Tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini;
ADVERTISEMENT
5. Menghukum Tergugat V membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 92.092.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar sembilan puluh dua juta rupiah).
6. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI dan Turut Tergugat VII tunduk pada putusan berkekuatan hukum tetap.
7. Menolak gugatan selain dan selebihnya.