Pertimbangan MK Perintahkan Bentuk Lembaga Independen Pengawas ASN

17 Oktober 2025 13:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pertimbangan MK Perintahkan Bentuk Lembaga Independen Pengawas ASN
MK menilai ASN memiliki tanggung jawab moral untuk menegakkan nilai-nilai meritokrasi, transparansi, dan akuntabilitas, sebagai bentuk penerapan prinsip good governance.
kumparanNEWS
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membaca berkas sidang putusan terkait sengketa Pilkada 2024 wilayah Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Barito Utara dan Provinsi Papua di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membaca berkas sidang putusan terkait sengketa Pilkada 2024 wilayah Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Barito Utara dan Provinsi Papua di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah dan DPR untuk membentuk lembaga independen yang bertugas melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dituangkan MK dalam putusan perkara nomor 121/PUU-XXII/2024. Apa pertimbangan MK?
MK menilai ASN memiliki tanggung jawab moral untuk menegakkan nilai-nilai meritokrasi, transparansi, dan akuntabilitas, sebagai bentuk penerapan prinsip good governance.
Namun, pasca-dibubarkannya Komisi ASN (KASN), para pegawai ASN menjadi mudah diintervensi oleh kepentingan politik dan juga kepentingan pribadi.
"Menurut Mahkamah, dengan melihat sejarah perkembangan kepegawaian di Indonesia hingga diundangkannya UU 20/2023, salah satu persoalan kepegawaian, in casu pegawai ASN, mudah diintervensi oleh kepentingan politik dan juga kepentingan pribadi," kata MK dalam putusannya, dikutip Jumat (17/10).
Anggota polisi berjalan di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Sehingga, MK menilai perlu ada sosok pengawas yang berada di luar institusi ASN sebagai penyeimbang, sekaligus memastikan sistem merit ASN berjalan dengan baik.
ADVERTISEMENT
"Dalam hal ini, pengawas kebijakan tidak hanya berfungsi sebagai pengawasan, namun juga sekaligus sebagai penyeimbang yang berada di luar dari pembuat maupun pelaksana kebijakan guna memastikan sistem merit berjalan dengan baik, akuntabel, dan transparan, sehingga mampu menciptakan birokrasi yang profesional, efisien, dan bebas dari intervensi politik serta mampu melindungi karier ASN," jelasnya.
Apalagi, menurut MK, dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, pengawasan ASN bisa dilakukan oleh lembaga eksternal yang bersifat independen.
"Dalam kaitan ini, sebagai bagian dari desain menjaga kemandirian ASN dan sekaligus melindungi karier ASN, Mahkamah menilai penting untuk membentuk lembaga independen yang berwenang mengawasi pelaksanaan sistem merit, termasuk pelaksanaan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN," jelas MK.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
"Keberadaan lembaga independen dimaksud penting untuk segera dibentuk sebagai lembaga pengawasan eksternal yang menjamin agar sistem merit diterapkan secara konsisten, bebas dari intervensi politik dan tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam tata kelola atau manajemen ASN," tambah MK.
Persoalan pengawasan ASN ini sebelumnya digugat oleh Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke MK.
Dalam putusannya, MK menyatakan perlu dibentuknya lembaga independen untuk mengawasi ASN imbas tidak adanya KASN. MK mengubah isi dari Pasal 26 ayat 2 huruf d Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk Sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di ruang sidang MK, Kamis (16/10).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Pasal 26 ayat (2) huruf d berbunyi:
Untuk menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada kementerian dan/atau lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang: …. d. pengawasan penerapan Sistem Merit.
Setelah diubah berdasarkan putusan MK menjadi:
Penerapan pengawasan Sistem Merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN yang dilakukan oleh suatu lembaga independen.
Dalam putusan tersebut, Suhartoyo menyatakan, lembaga independen itu harus dibentuk paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.