Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Di masa PSBB transisi , pertunjukan drive ini seperti bioskop drive in hingga konser drive in masih diizinkan di Jakarta. Tapi, semua ada batasnya.
ADVERTISEMENT
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengatur ketentuan jenis usaha ini. Seperti tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2020, pertunjukan drive in hanya boleh digelar hingga pukul 24.00 WIB.
"Jam operasional 18.00 WIB - 24.00 WIB. Kegiatan pertunjukan harus sudah selesai jam 24.00 WIB," dikutip SK Disparekraf Nomor 259 Tahun 2020, Selasa (13/10).
Dalam operasionalnya juga diatur, satu mobil maksimal hanya boleh diisi oleh 4 orang. Dengan pemesanan tiket melalui online.
Sementara pemesanan makanan dan minuman diatur oleh petugas di pintu masuk. Seluruh petugas juga wajib menggunakan masker dan face shield, serta sarung tangan.
Jenis usaha ini juga harus mengajukan persetujuan teknis di Disparekraf DKI.
ADVERTISEMENT