Pertunjukan Drive In Saat PSBB Transisi Hanya Sampai Pukul 24.00 WIB

13 Oktober 2020 11:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana New Live Experience Drive In Concert Jakarta hari kedua, Minggu (30/8). Foto: Alexander Vito/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana New Live Experience Drive In Concert Jakarta hari kedua, Minggu (30/8). Foto: Alexander Vito/kumparan
ADVERTISEMENT
Di masa PSBB transisi, pertunjukan drive ini seperti bioskop drive in hingga konser drive in masih diizinkan di Jakarta. Tapi, semua ada batasnya.
ADVERTISEMENT
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengatur ketentuan jenis usaha ini. Seperti tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2020, pertunjukan drive in hanya boleh digelar hingga pukul 24.00 WIB.
"Jam operasional 18.00 WIB - 24.00 WIB. Kegiatan pertunjukan harus sudah selesai jam 24.00 WIB," dikutip SK Disparekraf Nomor 259 Tahun 2020, Selasa (13/10).
Pengunjung berada di dalam mobil saat menyaksikan film di "Skylight Cinema", Senayan Park, Jakarta, Minggu (6/9). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Dalam operasionalnya juga diatur, satu mobil maksimal hanya boleh diisi oleh 4 orang. Dengan pemesanan tiket melalui online.
Sementara pemesanan makanan dan minuman diatur oleh petugas di pintu masuk. Seluruh petugas juga wajib menggunakan masker dan face shield, serta sarung tangan.
Jenis usaha ini juga harus mengajukan persetujuan teknis di Disparekraf DKI.
ADVERTISEMENT