Perubahan Sikap Benny K Harman: Dulu Tegas Tolak Revisi UU KPK, Kini Menyesal

26 Januari 2022 14:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Benny K Harman. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Benny K Harman. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Sikap Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman bak lanju roller coaster, meliuk-liuk tak ajeg, terkait dengan kebijakan KPK era Firli Bahuri dkk. Dulu, Benny kerap mengkritik revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Namun kini sikapnya berubah.
ADVERTISEMENT
Benny yang sejak awal menolak dan mengkritik revisi UU KPK itu, pada agenda Rapat Kerja dengan KPK pada hari ini Rabu (26/1) justru menyampaikan maaf di depan Firli dkk. Ia merasa bersalah atas sikap pesimis yang ditunjukkannya sebelumnya.
"Saya harus menyampaikan sebagai pembukaan permohonan maaf saya atas sikap saya yang semula sangat pesimis terhadap KPK periode saat ini, terutama setelah revisi undang-undang KPK, adanya isu TWK, dan sebagainya," ujar Benny dalam agenda Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/1).
Politisi Demokrat itu pada awalnya mengira bahwa adanya revisi terhadap UU KPK akan berdampak buruk pada kerja KPK dalam urusan pemberantasan korupsi.
Ditambah dengan adanya TWK dan berbagai permasalahan internal lainnya yang membuat banyak pihak mempertanyakan kinerja komisi antirasuah itu ke depan.
ADVERTISEMENT
Namun ia menyesal pernah mengungkapkan hal itu. Ia menyadari bahwa hal yang pernah ditakutkannya dulu kini tak terbukti.
"Saya dulu menduga inilah titik matinya KPK. Ternyata saya salah menduga, atas kesalahan itu saya mohon maaf," kata Benny.
Wakil Ketua Komisi III (Demokrat), Benny K Harman. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sebelumnya, Benny pernah mengutarakan kepada media akan sikap partainya menyikapi isu revisi UU KPK. Ia tegas mengatakan bahwa Demokrat menolak revisi UU KPK jika tujuannya hanya untuk melemahkan tugas lembaga tersebut.
"Partai Demokrat menolak revisi (UU KPK) kalau untuk memperlemah KPK," ungkap Benny
Kala itu, Benny bahkan menegaskan bahwa publik harus sungguh-sungguh memperhatikan agenda terselubung dalam usaha revisi UU KPK karena revisi itu diduga diboncengi kelompok yang ingin mematikan KPK.
Selain itu, Benny yang saat itu masih menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR, menilai kewenangan penyadapan tetap harus dimiliki KPK namun penggunannya harus akuntabel dan kredibel untuk mencegah penyalahgunaan.
ADVERTISEMENT
Menurut Benny, penyadapan adalah instrumen luar biasa yang dimiliki KPK dalam mengoptimalisasi kewenangan-kewenangan yang dimiliki institusi ini.
"Kami mau penyadapan tanpa ijin pengadilan; kedua tidak ada batas waktu usia KPK; ketiga harus ada SP3 yang sifatnya limitatif," ujarnya.
"Sampai saat ini Demokrat memandang korupsi adalah kejahatan luar biasa dan hanya bisa dilawan dengan cara luar biasa," pungkas dia saat itu.