Perumahan 'Tanah Kas Desa' di Maguwoharjo Sleman Disegel Satpol PP DIY

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pemda DIY menyegel perumahan di tanah kas desa (TKD) di Maguwoharjo, Kabupaten Sleman. Foto: Humas Pemda DIY
zoom-in-whitePerbesar
Pemda DIY menyegel perumahan di tanah kas desa (TKD) di Maguwoharjo, Kabupaten Sleman. Foto: Humas Pemda DIY

Satpol PP DIY menutup sementara perumahan Kandara Village di Pugeran, Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman, Selasa (16/5) kemarin. Perumahan ini melanggar Pergub DIY No 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa yang menyatakan TKD tak boleh dijadikan hunian.

"Kami telah melayangkan surat pemanggilan kepada pengembang tersebut sampai dua kali yang dititipkan kepada Pak RT setempat karena kantor pemasarannya pun sudah dikosongkan tidak ada orang," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad dalam keterangannya, Rabu (17/5).

Lantaran dua panggilan manajemen mangkir maka dilakukan penutupan terhadap perumahan tersebut. "Tim melakukan pengumpulan data dan evaluasi lalu sepakat melakukan penutupan dulu terhadap bangunan itu. Padahal SOP-nya surat pemanggilan hanya satu kali, untuk dibuat berita acara," jelasnya.

Pemda DIY menyegel perumahan di tanah kas desa (TKD) di Maguwoharjo, Kabupaten Sleman. Foto: Humas Pemda DIY

Dijelaskan Noviar, informasi dari lurah dan RT setempat perumahan ini tak memiliki izin. Perumahan ini dikembangkan oleh PT Indonesia Internasional Capital di atas TKD seluas 39.595 meter persegi. Direktur perusahan tersebut adalah RS yang sudah ditetapkan Kejati DIY sebagai tersangka perumahan TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman.

"Penyegelan dilakukan sebagai langkah kedua setelah tidak ada iktikad baik dari pemilik properti yang bersangkutan. Usai penyegelan tersebut, maka Inspektorat yang akan menghitung berapa kerugian yang ditimbulkan. Akan ada penyelesaian lebih lanjut nantinya," jelasnya.

Pemda DIY menyegel perumahan di tanah kas desa (TKD) di Maguwoharjo, Kabupaten Sleman. Foto: Humas Pemda DIY

Selanjutnya, Gubernur DIY akan meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Kerugian Keuangan Negara TKD. Lalu diteruskan ke ranah hukum dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat dan baru dilakukan penyidikan.

"Dalam hal ini, kami berpedoman pada Pergub DIY Nomor 87 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penertiban Non Yustisial. Upaya penyegelan properti tidak berizin tersebut bersifat non yustisial. Nantinya baru masuk ke pada ranah pidana yang kuncinya ada pada Gubernur DIY," katanya

Rumah-rumah di TKD ini ditawarkan dengan harga yang murah ke masyarakat. Hal itu pula yang membuat masyarakat tergiur.

"Kami juga menemukan fakta transaksi yang tertulis dengan akta notaris tanggal 21 Maret 2023 yang menyebut harga rumah tipe 36 seluas 50 meter persegi yang ditawarkan senilai Rp 190 juta berikut bukti kuitansi yang dicap lunas. Artinya orangnya sudah membayar Rp 190 juta. Tugas kami menghentikan proyek seperti ini guna meminimalisir masyarakat yang menjadi korban dirugikan," terang Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Qumarul Hadi.