Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Perumahan Warga di Tambun Selatan Digusur meski Punya SHM, PN Bilang Begini
2 Februari 2025 11:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
PN Cikarang Kelas II melakukan eksekusi pengosongan lahan mulai dari rumah tinggal, bengkel, warung makan hingga cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Bekasi. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor, 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
ADVERTISEMENT
Eksekusi dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025. Ratusan warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi tersebut, kecewa dengan eksekusi pengosongan lahan itu.
Warga bernama Asmawati, mengaku tak menyangka tanah yang ia tempati berstatus sengketa.
Rumah yang ia tempati sejak 1980 tersebut telah memiliki sertifikat. Ia mengaku telah membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga tahun 2024.
"Saya hidup dari nol di rumah ini. Sudah 30 tahun lebih. PBB semua sampai tahun 2024 sudah bayar semua. Semua dokumen lengkap bukan sembarangan," kata Asmawati dikutip, Minggu (2/2).
Asmawati yakin membeli tanah tersebut secara legal serta dapat dibuktikan dengan SHM.
Pensiunan bidan di Puskesmas Aren Jaya ini, tak menyangka, rumah dan tanah seluas 220 meter yang ia perjuangkan bersama almarhum suaminya, hilang dalam sekejap.
ADVERTISEMENT
Ia mengaku bingung, sebab, sejak ia menempati tanah tersebut, tidak pernah mendapat pemanggilan kejanggalan sertifikat dengan Badan Pertanahan Negara (BPN).
"Tidak pernah dipanggil ke Pengadilan Negeri sama kelurahan. Saya ke BPN tidak diblokir. Saya tidak dipanggil tahu-tahu eksekusi, punya surat lengkap," katanya heran.
Penjelasan PN Cikarang
Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II, menilai, eksekusi pengosongan lahan di kawasan Perumahan Bekasi Timur Permai (BTP), Setiamekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Humas PN Cikarang Kelas II, Isnanda Nasution mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi, berdasarkan delegasi dari Pengadilan Negeri Bekasi, yang tercantum dengan putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
"Proses persidangan awalnya PN Bekasi, karena sudah berpisah jadi yang melaksanakan di sini namanya eksekusi delegasi. Prosesnya sudah berkekuatan hukum di tingkat Mahkamah Agung, jadi ini hanya berupa pengosongan," kata dia, dikutip Minggu (2/2).
ADVERTISEMENT