Perusahaan di Jakarta Hanya Boleh Izinkan WFO Pegawai yang Sudah Divaksin
ยทwaktu baca 1 menit

Pemprov DKI Jakarta menjadikan vaksinasi sebagai syarat tambahan dalam melaksanakan berbagai kegiatan selama PPKM. Kini, pegawai yang bisa WFO hanya yang sudah divaksin minimal dosis 1.
Hal itu tertuang dalam SK Kadisnakertras dan Energi Nomor 1972 Tahun 2021 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-10 di Perkantoran/Tempat Kerja Milik Swasta, BUMN atau BUMD pada Pemberlakuan PPKM Level 4. SK ini diteken Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah pada 26 Juli 2021.
SK ini mengatur soal perusahaan di sektor mana saja yang masih boleh mempekerjakan pegawai di kantor alias WFO. Secara umum, untuk kapasitas di kantor dan bidang perusahaan sama dengan aturan PPKM level 4.
Yang berbeda, ada syarat baru bagi perusahaan yang akan meminta pegawainya WFO. Perusahaan hanya boleh mengizinkan pegawai yang sudah vaksin untuk bekerja di kantor.
Diktum Keenam huruf c:
Pimpinan perusahaan hanya memperbolehkan pelaksanaan Work From Office (WFO) kepada pekerja/buruh yang telah divaksinasi Covid-19, minimal vaksin dosis 1.
Saat ini Jakarta masih memberlakukan PPKM Level 4 mulai 26 Juli-2 Agustus 2021. Kelanjutan PPKM ini sangat tergantung pada tingkat penularan corona di Jakarta.
Saat ini kasus harian memang sudah turun jauh dibanding awal PPKM darurat. Tapi, Jakarta masih harus berupaya keras menekan angka kematian corona dan BOR rumah sakit yang masih ada di atas 70%.
