Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Perusahaan di Surabaya yang Tahan Ijazah Diduga Tak Kantongi Tanda Daftar Gudang
20 April 2025 17:01 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Perusahaan di Margomulyo, Surabaya, yang menahan ijazah mantan pegawainya, UD Sentoso Seal, diduga tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, M. Fikser, mengatakan dugaan ini berdasarkan hasil penelusuran sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Penelusuran itu tidak menemukan dokumen TDG atas nama UD Sentoso Seal di alamat tersebut.
"Hasil penelusuran perangkat daerah terkait Pemkot Surabaya menyatakan bahwa CV Sentoso Seal tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang di Margomulyo. Padahal, TDG ini wajib dimiliki sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag)," ujar Fikser, Minggu (20/4).
Fikser menjelaskan, kewajiban memiliki TDG telah diatur dalam Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG.
Di dalam Pasal 4 ayat 1 Permendag menyatakan bahwa penerbitan TDG merupakan kewenangan dari Menteri Perdagangan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pada Pasal 5 dijelaskan bahwa Bupati/Wali Kota dapat melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Dari data yang kami temukan, CV Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Namun tidak ditemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG di Sistem OSS untuk gudang di JI Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama JI. Margomulyo Industri II H/14)," jelasnya.
Fikser menerangkan, TDG wajib diperbarui setiap lima tahun sekali apabila kegiatan pergudangan masih berlangsung.
Ketentuan itu juga tercantum dalam Pasal 7 Permendag tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
"Apabila melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2), maka pemilik gudang dapat dikenai sanksi berupa penutupan gudang atau denda, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.
ADVERTISEMENT
Pemkot Menindaklanjuti
Dengan penelusuran itu, Pemkot Surabaya akan menindaklanjuti. Pemkot Surabaya berencana melakukan konsultasi langsung dengan Kemendag pada Senin (21/4) untuk memperjelas kewenangan penindakan.
"Kami ingin memastikan, siapa pihak yang memiliki kewenangan untuk menutup gudang tersebut. Apakah dari pihak kementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kota," pungkasnya.
Sekilas Kasus
Polemik penahanan ijazah ini bermula saat ada salah seorang pegawai yang telah resign di sebuah perusahaan di wilayah Margomulyo, Surabaya mengadu ke Wawalkot Surabaya, Armuji. Dia mengaku ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan tersebut usai resign.
"Akhirnya lapor ke saya. Aturan UU sudah jelas, perusahaan tidak boleh menahan ijazah, di mana sudah tidak bekerja di tempat itu," kata Armuji saat dikonfirmasi, Jumat (11/4). Mendapat laporan itu, Armuji melakukan sidak di perusahaan di Margomulyo tersebut pada Rabu (9/4).
ADVERTISEMENT
Saat tiba di lokasi, perusahaan tersebut dalam keadaan tertutup rapat. Armuji mencoba mengetuk dan memanggil orang yang ada di dalam perusahaan tersebut, namun tidak ada respons sama sekali.
Armuji pun lalu mencoba menelepon pemilik perusahaan tersebut dengan loudspeaker agar bermaksud beberapa pihak mendengar jawabannya. Armuji juga merekam telepon tersebut dan diunggah di akun sosial medianya.
"Saya datang baik-baik, saya tok-tok, saya telepon, mereka tidak mau bukakan pintu. Anak buah saya, saya suruh telepon dan di speaker agar tahu," katanya.
Saat di percakapan telepon itu, Armuji malah dituduh sebagai penipu oleh pemilik perusahaan tersebut.
"Dia menuduh saya seorang penipu. Dengan begitu saya ngomong, saya itu datang dengan baik-baik, tolong dibukakan pintunya, kita bicara di dalam. Dia tidak mau, ngomel dan macam-macam. Ya sudah," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Saya ngomong, kenapa setiap orang sidak ke tempat mereka selalu tidak dibukakan. Saya kan ngomong, kemungkinan, mungkin di dalamnya ada narkobanya atau bagaimana. Saya bilangnya kemungkinan," lanjutnya.
Armuji lantas menjawab akan memviralkan di sosial media tuduhan tersebut kepada pemilik perusahaan.
"Akhirnya viral, yang melihat di TikTok sudah 13,5 juta, bahkan akun mereka diserang netizen, baik TikTok maupun Instagram," terangnya.
Keesokan harinya pada Kamis (10/4), pihak pemilik perusahaan ternyata melaporkan Armuji ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik di video yang viral tersebut. Kini, laporan tersebut sudah dicabut.
Masalah wawalkot dilaporkan ini ramai hingga dimediasi oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Kedua pihak sepakat damai.
Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama dengan tim melakukan sidak ke perusahaan UD Sentoso Seal itu untuk mengetahui duduk perkara soal penahanan ijazah, Kamis (17/4/2025).
ADVERTISEMENT