Perusahaan Sempat Pagari Perairan Sidoarjo yang Ber-HGB

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Lokasi HGB di perairan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (22/1/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi HGB di perairan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (22/1/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Seorang nelayan, Muhammad Soleh (60 tahun), bercerita sempat ada pagar di perairan Sidoarjo yang memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). Tapi, pagar itu sudah lenyap karena tersapu ombak.

Kata Soleh, pagar digunakan untuk membedakan antara tempat milik warga dan milik perusahaan.

"(Lahan milik warga) nggak ada pagar, cuma (yang) dipagar sama (perusahaan). Kalau (perusahaan) dipagar, kalau (milik) warga nggak dipagar. Sekarang sudah rusak lah di rawa-rawa gitu. Kena ombak. Ya jadi lautan lagi," kata Soleh, Rabu (22/1).

Soleh menyampaikan, pagar tersebut digunakan sebagai pembatas wilayah lahan milik perusahan dengan milik warga, terutama usai perusahaan membeli beberapa tambak milik warga. Pagar itu terbuat dari kayu dengan tinggi sekitar 2 meter.

"Dipagar dulu buat tambak juga. Tambak warga yang dibeli terus dipagar. Pagarnya dari kayu gelam kayak jati. Bukan bambu. Panjangnya/tingginya 2-3 meter," ucapnya.

Lokasi HGB di perairan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (22/1/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Ia menerangkan, wilayah tersebut sempat dimiliki oleh warga setempat. Sekitar tahun 1985, kata Soleh, lahan pesisir dan perairan itu dibeli oleh sebuah perusahaan.

"Ceritanya kan nggak jelas. Kalau dibeli PT ini kurang lebih tahun 85. Itu nggak lama setelah desa kasih izin. Kalau saya itu kan nggak nambang, saya kan nelayan. Jadi kurang jelas. Kebanyakan (lahan itu dulunya) punya warga sini, terus dijual sama PT," terangnya.

Lahan-lahan itu kemudian dibeli secara berkala oleh perusahaan hingga saat ini telah mencapai ratusan hektare.

"Mulai utara sampai ujung yang punya perusahaan. Ada orang jual dibeli, kalau warga butuh uang ya dijual. Sekarang punya warga sisanya kurang jelas. Kurang lebih sebelah laut ada 15 orang," ungkapnya.

Soleh kurang mengenali, apa nama perusahaan yang membeli tambak-tambak itu. Ia hanya pernah mendengar, si pembeli dikenal dengan nama Hendrik.

"Pak Hendrik yang beli lahan," kata Soleh.

Sementara itu, BPN Jawa Timur menyebut, lahan seluas 656 dan ber-HGB itu tercatat merupakan milik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.