news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Perusahaan Singapura Gugat 5 Anak Soeharto Rp 548 M, Minta Museum di TMII Disita

7 April 2021 16:01 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Museum Purna Bhakti Pertiwi Foto: Flickr / llamaran
zoom-in-whitePerbesar
Museum Purna Bhakti Pertiwi Foto: Flickr / llamaran
ADVERTISEMENT
Keluarga mantan Presiden Soeharto tengah menghadapi proses hukum di saat pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita yang dibentuk Tien Soeharto pada 1968.
ADVERTISEMENT
Proses hukum yang dimaksud yakni gugatan yang diajukan perusahaan asal Singapura, Mitora Pte Ltd, terhadap 5 anak Soeharto serta Yayasan Purna Bhakti Pertiwi.
Kelima anak Soeharto yang digugat adalah Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, Sigit Harjojudanto, dan Siti Hutami Endang Adiningsih.
Selain menggugat keluarga Cendana, Mitora Pte Ltd memasukkan 4 pihak sebagai turut tergugat yakni Soehardjo Soebardi, Pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur.
Jumpa pers Mbak Tutut bersama rekan media Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Mitora Pte Ltd yang diwakili kuasa hukum Muhammad Taufan Eprom Hasibuan mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Jakarta Selatan pada 8 Maret dengan klasifikasi perkara 'Perbuatan Melawan Hukum'. Berdasarkan SIPP PN Jaksel, sidang pertama gugatan nomor 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL itu telah dijadwalkan pada 5 April.
ADVERTISEMENT
Belum diketahui terkait permasalahan apa Mitora Pte Ltd menggugat 5 anak Soeharto dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi. Namun dalam gugatannya, Mitora Pte Ltd meminta para tergugat membayar Rp 584 miliar yang terdiri dari kewajiban Rp 84 miliar dan kerugian immateriil Rp 500 miliar.
Tak hanya itu, Mitora Pte Ltd meminta majelis hakim menyita Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu di TMII sebagai bagian dari sita jaminan gugatan ini. Begitu pula aset yang berada di Menteng, Jakpus.
Bambang Trihatmodjo. Foto: Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal
"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan pada sebidang tanah dan bangunan beserta dengan isinya. Sebidang tanah seluas +/- 20 hektare dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu, yang beralamat di Jl. Taman Mini No.1, Jakarta Timur," isi gugatan Mitora Pte Ltd.
ADVERTISEMENT
"Sebidang tanah berikut dengan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jl. Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat," lanjut gugatan Mitora Pte Ltd.
PN Jaksel Foto: Amanaturrosyidah/kumparan
Berikut isi lengkap gugatan Mitora Pte Ltd terhadap 5 anak Soeharto dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan pada sebidang tanah dan bangunan beserta dengan isinya:
a. Sebidang tanah seluas +/- 20 hektare dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu, yang beralamat di Jl. Taman Mini No.1, Jakarta Timur;
ADVERTISEMENT
b. Sebidang tanah berikut dengan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jl. Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp 84.000.000.000 serta kerugian immateriil
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk melaksanakan Putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Petugas menggunakan kostum tokoh pewayangan kera putih Hanoman bermasker saat berlangsungnya simulasi normal baru di TMII, Jakarta, Kamis (4/6). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Sebagai penggugat, tak banyak informasi mengenai Mitora Pte Ltd. Sementara berdasarkan referensi berbagai sumber, Mitora merupakan perusahaan asal Singapura yang bergerak pada layanan konsultasi manajemen.
Mitora pernah menangani proyek yang bersinggungan dengan TMII yakni 'Visioning Taman Mini Indonesia Indah'.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, Mitora pernah mengajukan gugatan serupa ke PN Jaksel pada akhir 2018. Saat itu, Yayasan Harapan Kita menjadi salah satu pihak tergugat bersama 5 anak Soeharto dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi. Sedangkan yang menjadi turut tergugat yakni Setneg dan Pengurus TMII.
Ketika itu, gugatan yang diajukan lebih besar yakni Rp 1,1 triliun yang terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp 104,7 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun. Namun gugatan itu dicabut berdasarkan ketetapan hakim pada 15 April 2019.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: