Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Perusahaan Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara Rp 78,7 T dan USD 7,8 Juta
15 April 2025 22:16 WIB
·
waktu baca 6 menit
ADVERTISEMENT
Sebanyak lima korporasi di bawah bendera Duta Palma Group milik Surya Darmadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
ADVERTISEMENT
Adapun lima perusahaan yang dijerat sebagai terdakwa adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Kelima perusahaan itu diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur, dan dikendalikan oleh Surya Darmadi sebagai pemilik Duta Palma Group.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, kelima perusahaan itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan hutan negara.
Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 (Rp 4,7 triliun) dan USD 7.885.857,36. Hal itu berdasarkan perhitungan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 [Rp 4,7 triliun] dan USD 7.885.857,36 sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata jaksa membacakan surat dakwaannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4).
Dalam surat dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa perusahaan milik Surya Darmadi itu telah melakukan pembukaan lahan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit. Perbuatan itu dilakukan bersama dengan Bupati Indragiri Hulu 1999–2008 Raja Thamsir Rachman.
ADVERTISEMENT
Saat itu, kata jaksa, Surya Darmadi meminta agar pembukaan lahan yang telah dilakukan di area kawasan hutan di wilayah Indragiri Hulu dapat disetujui oleh Raja Thamsir Rachman untuk melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Padahal, diketahui lahan yang dimohonkan berada di dalam kawasan hutan.
"Meskipun tidak memiliki izin prinsip tetapi telah diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Raja Thamsir Rachman. Padahal, diketahui bahwa lahan yang diberikan izin lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan," ungkap jaksa.
Selain itu, dalam melaksanakan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan, kelima perusahaan itu juga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan meskipun diberikan izin usaha perkebunan.
Sehingga, lanjut jaksa, negara tidak memperoleh haknya berupa pendapatan dari pembayaran Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Sewa Penggunaan Kawasan Hutan.
ADVERTISEMENT
"Secara tanpa hak telah melaksanakan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang mengakibatkan rusaknya kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan," jelas jaksa.
Selain menimbulkan kerugian keuangan negara, perbuatan kelima perusahaan tersebut juga mengakibatkan kerugian perekonomian negara mencapai Rp 73.920.690.300.000 (Rp 73,9 triliun).
Jaksa menerangkan, bahwa perhitungan kerugian perekonomian negara tersebut didasarkan pada Laporan Analisis Perhitungan Biaya Sosial Korupsi dan Keuntungan Ilegal yang disusun oleh Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada pada 24 Agustus 2022.
Dengan begitu, total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara ialah sebesar Rp 78.719.397.251.640 dan USD 7.885.857,36.
Menurut jaksa, kerugian negara itu timbul karena negara tidak mendapatkan hak atas pendapatan dari pemanfaatan sumber daya hutan, termasuk provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi, dan biaya penggunaan kawasan hutan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, juga terdapat komponen kerugian lingkungan yang dihitung berdasarkan biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan akibat kegiatan ilegal tersebut.
"Kerugian tersebut terdiri dari biaya kerugian lingkungan, biaya kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan untuk mengaktifkan fungsi ekologi yang hilang," papar jaksa.
Jaksa menyebut, perbuatan kelima perusahaan itu melalui Surya Darmadi bersama Raja Thamsir telah menguntungkan para terdakwa, yakni:
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan itu, jaksa juga mengungkapkan bahwa Surya Darmadi memperoleh keuntungan sebesar Rp 7.593.068.204.327 (Rp 7,5 triliun) dan USD 7.885.857,36.
Akibat perbuatannya, kelima perusahaan milik Surya Darmadi itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, jaksa juga menyebut bahwa selama kurun 2016–2022, kelima perusahaan itu kemudian menyamarkan hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh dengan cara mentransfer ke rekening PT Darmex Plantations—holding perusahaan milik Surya Darmadi yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Riau.
Kemudian, oleh PT Darmex Plantations, uang itu dialihkan dalam bentuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal, dan transfer dana kepada PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, dan ke perusahaan-perusahaan Surya Darmadi yang lain.
ADVERTISEMENT
Perusahaan-perusahaan yang menerima dana dari PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific tersebut kemudian melakukan pembelian sejumlah aset atau setidak-tidaknya menguasai aset dengan mengatasnamakan perusahaan maupun perorangan.
Akibat perbuatannya, kelima perusahaan itu didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dua Perusahaan Holding Milik Surya Darmadi Didakwa TPPU
Selain itu, dua perusahaan lainnya yang berada di bawah naungan Duta Palma Group milik Surya Darmadi, yakni PT Darmatex Plantations dan PT Asset Pasific, juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi yang dilakukan oleh PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan kali ini, PT Darmatex Plantations dan PT Asset Pacific diwakili oleh Surya Darmadi sebagai pemilik Duta Palma Group.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain," ujar jaksa membacakan surat dakwaan untuk kedua perusahaan tersebut, Selasa (15/4).
"Atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," lanjut jaksa.
Jaksa menyebut bahwa perbuatan itu dilakukan bermula dari PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani telah melaksanakan kegiatan perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan izin prinsip, izin lingkungan, dan izin pelepasan kawasan hutan.
ADVERTISEMENT
Dari praktik ilegal tersebut, kata jaksa, kelima perusahaan itu telah memperoleh keuntungan antara lain sebesar Rp2.238.274.248.234 (Rp 2,2 triliun) yang merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Kemudian, selama kurun 2016–2022, PT Darmex Plantations menerima aliran dana dari kelima perusahaan itu yang berasal dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi.
Setelah menerima aliran dana tersebut, PT Darmex Plantations kemudian melakukan penempatan dana dalam bentuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal, dan transfer dana kepada PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, dan ke perusahaan-perusahaan Surya Darmadi yang lain.
Kemudian, jaksa menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang menerima penempatan dana dari PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific telah melakukan pembelian sejumlah aset atau setidak-tidaknya menguasai aset dengan mengatasnamakan perusahaan maupun perorangan.
ADVERTISEMENT
Beberapa aset itu di antaranya berupa sejumlah bidang tanah dan bangunan, rumah, apartemen, perkebunan, helikopter, kapal tongkang, hingga kapal motor.
Akibat perbuatannya, kedua perusahaan tersebut didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.