Perusahan Pemilik Kapal Equanimity Anggap Polri Salahi Prosedur Sita

9 April 2018 13:57 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal pesiar "Equanimity" (Foto: AFP/Rully Prasetyo )
zoom-in-whitePerbesar
Kapal pesiar "Equanimity" (Foto: AFP/Rully Prasetyo )
ADVERTISEMENT
Perusahaan Equanimity Cayman mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut sudah dilayangkan Equanimity Cayman sejak 13 Maret 2018 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Salah satu alasan yang menjadi materi gugatan perusahaan kapal persiar tersebut yakni soal penyitaan yang dilakukan Bareskrim saat kapal pesiar itu berada di perairan Bali pada 26 Februari 2018 dinilai tidak sah karena melanggar prosedur penyidikan.
"Kalau bicara mengenai Undang-Undang No. 1 tahun 2006 tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana, prosedurnya tidak langsung ke Mabes Polri, prosedurnya harus ditempuh antara goverment to goverment, kepada Kemenkumham. Jadi Menkumham yang harus menyatakan permintaan tersebut tidak bisa direct ke Mabes Polri," ujar kuasa hukum Equanimity Cayman LTD Andi Simangunsong, Senin (9/4), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu ia juga menyebut dalam syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan dalam hal ini penyitaan kapal dari pemerintah Indonesia oleh pemerintah Amerika Serikat melalui FBI tidak sesuai dengan Undang-undang No.1 Tahun 2006 butir (b) dan (c).
ADVERTISEMENT
"Kemudian adanya permintaan dari pemerintah Amerika kepada Menkumham selaku central otority untuk proses bantuan timbal balik faktanya FBI sendiri tidak pernah mengajukan permohonan kepada Menkumham untuk sita kapal tersebut," tambah Andi.
Kemudian dalam persidangan Andi juga menjelaskan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di Malaysia dan Amerika Serikat juga tidak ada ditemukan hingga saat ini sehingga penyitaan dianggap tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan pasal 39 ayat (1) KUHAP mengenai obyek yang dapat disita.
"Faktanya hingga saat ini tidak ada proses pidana yang sedang dilakukan sehubungan dengan predicate crime (tindak pidana asal) yaitu di Malaysia dan Amerika Serikat. Sedangkan penyitaan oleh pengadilan Amerika Serikat mengacu pada ranah perdata yakni forteiture in rem sehingga bukan suatu proses putusan pidana," tambah Andi.
ADVERTISEMENT
Saat disinggung soal kepemilikan kapal mewah yang bermasalah ini Andi tidak berbicara banyak mengenai hal tersebut.
"Yang pasti yang kita tahu dan yang diberitahu ke kita adalah kapal ini milik dari perusahaan di Cayman Island milik Equanimity Cayman LTD kita gak tahu selebihnya dari itu," tutup Andi.