Perwakilan Buruh Tani Diterima Dasco hingga Nusron, Bawa 9 Tuntutan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana audiensi Pimpinan DPR dan perwakilan Konsorsium Pembaruan Agraria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana audiensi Pimpinan DPR dan perwakilan Konsorsium Pembaruan Agraria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Perwakilan massa buruh tani yang menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, menemui sejumlah perwakilan pimpinan DPR RI, Rabu (24/9). Perwakilan petani itu tergabung dalam Konsorsium Pembaruan Agraria.

Pimpinan DPR yang menemui serikat tani adalah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa.

Selain dari unsur DPR, turut hadir pula beberapa menteri Kabinet Merah Putih yakni Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Yandri Susanto.

Suasana audiensi Pimpinan DPR dan perwakilan Konsorsium Pembaruan Agraria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Selain itu, terlihat pula Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, dan Kepala Staf Presiden M. Qodari.

Audiensi itu dilakukan di ruang Komisi XIII DPR Sekitar pukul 13.15 WIB. Adapun perwakilan serikat tani itu di antaranya adalah:

  • Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

  • Serikat Petani Pasundan (SPP)

  • Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK)

  • Pergerakan Petani Banten (P2B)

  • Serikat Nelayan Indonesia (SNI)

  • Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)

Tampak beberapa petani menggunakan pakaian yang menjadi simbol petani yakni topi caping.

“Untuk mempersingkat waktu, silakan disampaikan,” ucap Dasco dalam pertemuan tersebut.

Suasana audiensi Pimpinan DPR dan perwakilan Konsorsium Pembaruan Agraria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Adapun sebelumya, serikat tani juga telah melakukan aksi unjuk rasa di depan DPR. Mereka membawa sembilan tuntutan yakni:

  1. Presiden dan DPR segera menjalankan Reforma Agraria dengan pekerjaan utama: Redistribusi tanah kepada rakyat, penyelesaian konflik agraria dan pengembangan ekonomi-sosial rakyat di kawasan produksi mereka sesuai dengan UUPA 1960. mengevaluasi kementerian dan lembaga yang tidak menjalankan, menyesatkan dan menghambat Reforma Agraria dan DPR segera membentuk Pansus untuk memonitor progress pelaksanaan Reforma Agraria

  2. Presiden segera mempercepat penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah, setidaknya pada 1,76 juta hektar Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) Anggota KPA, menertibkan dan mendistribusikan 7,35 juta hektar tanah terlantar serta 26. 8 juta hektar tanah yang dimonopoli konglomerat, termasuk tanah masyarakat yang diklaim PTPN. Perhutani/linhutani. klaim hutan negara pada 25 ribu desa kepada Petani, Buruh Tani, Nelayan. Perempuan, serta pemulihan hak Masyarakat Adat. Selanjutnya Pemerintah harus menetapkan batas maksimum penguasaan tanah oleh badan usaha swasta:

  3. Presiden segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria yang bertanggung-jawab langsung kepada Presiden demi mewujudkan mandat Pasal 33 UUD 1945, TAP MPR IX/2001 tentang PA-PSDA dan UUPA 1960;

  4. DPR dan Presiden bersama-sama gerakan masyarakat sipil segera menyusun dan mengesahkan RUU Reforma Agraria sebagai panduan nasional pelaksanaan Reforma Agraria, mencabut UU Cipta Kerja yang melegalkan perampasan tanah dan liberalisasi pangan dan mengembalikan arah ekonomi-politik-hukum agraria nasional kepada mandat Pasal 33 UUD 1945:

  5. Presiden segera memenuhi hak atas perumahan yang layak bagi Petani, Nelayan, Buruh dan Masyarakat Miskin Kota sekaligus menjamin pemenuhan hak atas tanah bagi Perempuan

  6. Presiden segera memerintahkan POLRI-TNI untuk menghentikan represifitas di wilayah konflik agraria, membebaskan Petani, Masyarakat Adat, Perempuan. Aktivis dan Mahasiswa yang dikriminalisasi. sekaligus menarik TNI-POLRI dalam program pangan nasional, dan mengembalikan pembangunan pertanian-pangan-peternakan-pertambakan kepada Petani, Nelayan dan Masyarakat Adat

  7. Presiden segera membekukan Bank Tanah, menghentikan penerbitan izin dan hak konsesi (moratorium) perkebunan, kehutanan, tambang (HGU, HPL, HGB, HTI, ijin lokasi, lUP), proses pengadaan tanah bagi PSN, KEK, Bank Tanah, Food Estate, KSPN dan IKN yang menyebabkan ribuan konflik agraria, penggusuran dan kerusakan alam. Selanjutnya, konsesi dan proyek pengadaan tanah yang tumpang tindih dengan tanah rakyat segera dikembalikan dalam kerangka Reforma Agraria;

  8. Presiden dan DPR Rl memprioritaskan APBN/APBD untuk redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria pembangunan infrastruktur, teknologi, permodalan pertanian, subsidi pupuk, subsidi solar, benih dan Badan Usaha Milik Petani-Nelayan-Masyarakat Adat dalam rangka Reforma Agraria dan pembangunan pedesaan; dan

  9. Presiden harus mendukung dan membangun industrialisasi pertanian-perkebunan-perikanan-peternakan-pertambakan yang dimiliki secara gotong-royong oleh Petani dan Nelayan dalam Model Ekonomi Kerakyatan Berbasis Reform Agraria demi mempercepat pengentasan kemiskinan, kedaulatan pangan dan terjadinya transformasi sosial di pedesaan.