Perwakilan OKP Temui Wagub DKI, Minta Izin Usaha Holywings Dicabut

27 Juni 2022 14:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi Holywings Pondok Indah. Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi Holywings Pondok Indah. Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) yang terdiri dari KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia), Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) DKI dan Kesatuan Organisasi Gotong Royong (Kosgoro) menemui Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6).
ADVERTISEMENT
Mereka meminta Riza untuk menindak tegas manajemen Holywings dan mencabut izin usahanya. Hal ini merupakan buntut dari promosi minuman keras yang diperuntukkan kepada pemilik nama Muhammad dan Maria. Promosi ini dianggap menyinggung SARA.
“Siang ini saya menerima teman-teman dari kepemudaan dari KNPI meminta agar Pemprov DKI Jakarta menindak dan langkah-langkah terkait dengan Holywings. Hal ini sangat kita sayangkan dan tentu kita semua prihatin dan menimbulkan protes, gejolak,” kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6).
Namun terkait permasalahan ini, Riza mengatakan pihak Pemprov DKI tidak bisa serta merta mengeluarkan keputusan untuk mencabut izin suatu usaha. Sebab, hal tersebut sudah diatur dalam sebuah mekanisme antara Disparekraf dan DPM PTSP DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/3) Foto: Haya Syahira/kumparan
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pertama untuk management Holywings pada 23 Juni 2022 lalu. SP 1 ini berlaku selama 7 hari kalender.
ADVERTISEMENT
“Pemprov mengambil langkah-langkah sesuai aturan. Kami sangat mengerti memahami di masyarakat dan meminta agar holywings segera ditutup. Tetapi untuk mencapai ke situ perlu ada langkah-langkah sesuai aturan Pergub yang ada,” jelas politikus Gerindra itu.
Jika pihak Holywings tidak melakukan perbaikan sikap, maka SP akan berlaku kelipatan sampai SP ketiga.
Jika sudah dalam tahap ini, Disparekraf bisa mengusulkan pencabutan izin secara permanen kepada DPM PTSP DKI. Setelah itu akan turun surat tugas kepada Satpol PP untuk menyegel tempat usaha itu secara langsung.
Holywings Epicentrum, Jakarta, Jumat (24/6/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
“Nanti kita lihat dalam beberapa hari ke depan. Langkah kita sudah jelas dilakukan pada saat itu juga, yaitu surat teguran pertama, nanti ada surat teguran kedua, ketiga, dan langkah pencabutan, itu tahapan-tahapan sesuai dengan aturan yang ada,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sehari setelah postingan Holywings itu viral, pihak managemen langsung menghapus postingan tersebut dan melakukan ucapan permintaan maaf tertulis di media sosial.
Pihak kepolisian juga sudah menahan 6 orang tersangka terkait postingan promosi yang melibatkan unsur SARA tersebut.
“Niatnya bagus mempromosikan, tapi justru menimbulkan konflik perpecahan apalagi berbau SARA. Apalagi Indonesia ini sangat besar, Bhineka yang harus kita jaga keberagamannya dan perbedaan kita adalah sebuah kekuatan yang perlu kita rawat,” tutur Riza.