Wagub DKI Pastikan Sanksi Holywings Terkait Promo Miras Muhammad dan Maria

26 Juni 2022 2:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/12). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/12). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan Pemprov akan menjatuhkan sanksi kepada Holywings. Sanksi tersebut terkait dengan promosi miras gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria yang menjadi diprotes masyarakat.
ADVERTISEMENT
Riza mengatakan, sanksi tersebut akan disampaikan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).
"Iya nanti Disparekraf nanti menyampaikan," kata Riza saat ditemui usai menghadiri malam puncak perayaan HUT DKI Jakarta ke 495 di Jakarta International Stadium (JIS), Sabtu (25/6).
Riza menyebut, dari penegakan hukum sudah dilakukan oleh pihak kepolisian. Ada enam tersangka yang sudah ditetapkan. Adapun sanksi yang akan diberikan oleh Pemprov DKI terkait dengan perizinan.
"Iya itu kan dari Polda ya (penetapan tersangka). Nanti soal izinnya nanti dari Pemprov ya," kata dia.
"Iya ada (sanksi) nanti tunggu aja ya. Tunggu aja apa nanti kebijakan Pemprov akan disampaikan segera nanti cek di Dinas Parekraf," sambung dia.
Kondisi Holywings Pondok Indah Menjelang Konvoi GP Anshor, Jumat (24/6). Foto: Zamachsyari/kumparan
Terkait polemik promosi miras oleh Holywings ini, Pemprov DKI Jakarta melalui Disparekraf baru memberikan teguran kepada pihak manajemen yang berada di bawah naungan PT Aneka Bintang Gading.
ADVERTISEMENT
“Sudah kami berikan teguran tertulis pertama kepada manajemen Holywings, kemarin,” Kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Iffan.
Teguran dilakukan karena promosi yang dilakukan Holywings dinilai melewati batas dan menyinggung unsur agama.
Teguran ini baru dalam bentuk surat teguran pertama. Iffan menambahkan, surat teguran ini berlaku kelipatan sampai surat teguran ketiga.
“(Kalau berlanjut) teguran tertulis kedua, ketiga, sampai nanti tindakan pencabutan izin atau pembekuan sementara,” jelas Iffan.
Belum diketahui mengenai sanksi yang akan diberikan kepada Holywings seperti yang diungkap oleh Riza Patria.
Holywings promo minuman alkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Foto: Dok. Istimewa
Terkait promosi tersebut, manajemen Holywings sudah menyampaikan permintaan maaf. Mereka berdalih promosi tersebut di luar persetujuan manajemen. Mereka menegaskan tidak ada unsur kesengajaan untuk mengaitkan unsur agama dalam promosi mereka.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, kasus ini berbuntut laporan polisi. Sejauh ini, polisi menetapkan 6 tersangka dalam kasus promosi miras yang dibuat Holywings untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.
Keenam orang itu ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Jakarta Selatan pada Jumat (24/6). Mereka mengenakan baju tahanan dan wajahnya ditutupi topeng.
"Ada 6 orang yang kita jadikan sebagai tersangka, semuanya orang yang bekerja pada HW di perusahaan tersebut," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi.